Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesa menyesuaikan ketentuan Giro Wajib Minimum(GWM) Rupiah dan Valas Bagi Bank Umum Konvensional(BUK), Bank Umum Syariah(BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS) melalui penerbitan dua ketentuan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pertama, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/10/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi BUK, BUS dan UUS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kedua, Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 22/19/PADG/2020 tentang Perubahan Keenam atas PADG No.20/10/PADG/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi BUK, BUS, dan UUS.
"Kedua ketentuan tersebut berlaku efektif mulai 1 Agustus 2020," kata Kepala Departemen Komunikasi Onny Widjanarko dalam keterangan tertulis, Kamis malam, 30 Juli 2020.
Ketentuan itu menyesuaikan substansi terkait kebijakan pemberian jasa giro kepada BUK, BUS dan UUS yang memenuhi kewajiban GWM dalam Rupiah baik secara harian dan rata-rata.
Sebagaimana diketahui, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2020 memutuskan untuk memberikan jasa giro kepada bank yang memenuhi kewajiban GWM dalam rupiah baik secara harian dan rata-rata sebesar 1,5 persen per tahun dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapat jasa giro sebesar 3 persen dari DPK, efektif berlaku 1 Agustus 2020.
Onny mengatakan kebijakan tersebut ditempuh sebagai bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, dalam rangka memitigasi risiko pandemi COVID-19 terhadap perekonomian serta mendukung pemulihan ekonomi nasional.
HENDARTYO HANGGI