Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sepanjang tahun ini ditugasi menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp 31 triliun. Plafon tersebut naik ketimbang posisi tahun lalu sebesar Rp 24,5 triliun. Hingga akhir tahun 2020, Bank Mandiri sudah menyalurkan KUR senilai Rp 24,76 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam mengucurkan KUR tersebut, Bank Mandiri membaginya menjadi empat kelompok yang semuanya dengan suku bunga 6 persen efektif per tahun. Situs resmi bank pelat merah itu menjelaskan keempat jenis KUR untuk UMKM agar bisa mengembangkan usahanya adalah:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
1. KUR Mikro
- limit kredit maksimal sampai dengan Rp 25 juta per debitur
- jangka waktu maksimal 2 tahun.
2. KUR Ritel
- limit kredit di atas Rp 25 juta sampai dengan maksimal Rp 200 juta per debitur
- jangka waktu maksimal 3 tahun untuk kredit modal kerja
- tenor maksimal 5 tahun untuk kredit investasi
3. KUR Penempatan TKI
- limit kredit maksimal sampai dengan Rp 25 juta per debitur
- jangka waktu disesuaikan dengan masa kontrak kerja atau maksimal 12 bulan
4. KUR Khusus
- limit di atas Rp 25 juta sampai dengan Rp 500 juta
- diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan Mitra Usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat.
Bagi UMKM yang hendak mengajukan KUR MIkro dan KUR Ritel harus memenuhi sejumlah syarat sebagai berikut:
- Calon debitur atau debitur tidak memiliki kredit
- Calon penerima KUR Mikro dan Kecil dapat sedang menerima kredit atau pembiayaan yaitu KUR pada penyalur yang sama, KPR, kredit atau leasing kendaraan bermotor, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektibilitas lancar
- Dalam hal calon debitur atau debitur yang masih memiliki baki debet kredit produktif dan atau kredit program di luar KUR tetapi yang bersangkutan telah melunasinya. Oleh karena itu diperlukan surat keterangan lunas dengan lampiran cetakan rekening koran dari bank sebelumnya
- Tidak masuk daftar hitam nasional penarik cek dan atau bilyet giro kosong
- Usia calon debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah (dibuktikan dengan KTP atau akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kartu keluarga atau surat nikah dari instansi yang berwenang) dan saat kredit lunas usia maksimal 60 tahun
- Mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan 6 (enam) bulan.
Untuk pengajuan KUR Penempatan TKI adalah :
- Berusia minimal 21 tahun dibuktikan dengan KTP atau akte kelahiran atau surat kenal lahir dari instansi yang berwenang
- Calon TKI dimungkinkan berusia minimal 18 tahun, namun harus menyerahkan Surat ijin dari suami atau istri atau orang tua atau wali untuk bekerja di luar negeri
- Berdasarkan IDI – Bank Indonesia, calon debitur atau debitur tidak memiliki kredit atau mempunyai kredit dengan kolektibilitas seluruhnya lancar dan tidak masuk daftar hitam nasional penarik cek dan atau bilyet giro kosong
Per April 2021, penyaluran KUR oleh Bank Mandiri mencapai Rp 13,1 triliun. Corporate secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha mengatakan KUR tersebut disalurkan kepada 135.538 debitur.
BISNIS