Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pangan Nasional atau Bapanas berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan keamanan pangan segar yang beredar di masyarakat. Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan NFA Andriko Noto Susanto berujar pengawasan dilakukan melalui uji rapid test residu pestisida komoditas pangan segar, salah satunya di Pasar Mayestik, Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Aksi ini untuk memastikan bahwa pangan segar, baik curah maupun dalam kemasan yang di jual di pasar ini aman dalam arti bebas dari cemaran fisik, kimia dan biologi,” kata Andriko melalui keterangan tertulis pada Jumat, 20 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menjelaskan uji rapid test residu dilakukan untuk memastikan kondisi pangan terjaga dan terjamin, baik dari sisi produksi di hulu, ketersediaan stok dan cadangan, keterjangkauan, serta keamanannya. Adapun uji rapid test dilakukan oleh tim Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Bapanas.
Dalam pelaksanaannya, penguji melakukan tes terhadap residu pestisida golongan organofosfat untuk komoditas cabe keriting, bawang merah, sawi, tomat dan kol. Setelah serangkaian pengujian, menurut Andriko, terbukti pangan segar tersebut aman untuk dikonsumsi. Hal tersebut ditunjukkan dengan hasil uji residu pestisida yang berada di bawah ambang batas yang disyaratkan.
Bapanas menguji beberapa komoditas pangan segar. "Hasilnya jauh di bawah ambang batas maksimum dan ini bisa dikategorikan aman dari pestisida organofosfat," tutur Andriko. Karena itu, Bapanas menyatakan buah dan sayur yang dijual di Pasar Mayestik terlihat dalam kondisi segar dan higiene sanitasi lingkungan yang baik.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian DKI Jakarta Suharini Eliawati mengharapkan, kerja sama dan kolaborasi ini akan tetap dilanjutkan tidak hanya untuk produk pertanian. Ia menilai tes serupa juga dapat dilakukan untuk produk peternakan dan perikanan, sehingga meyakinkan masyarakat agar semua pangan yang beredar di Jakarta aman untuk dikonsumsi.
Sementara itu, Direktur Properti dan Perpasaran Perumda Pasar Jaya Aristianto mengatakan pengawasan keamanan pangan segar ini telah rutin dilakukan. Menurutnya, sebelumnya uji sampel sudah beberapa bersama dengan Bapanas dan hasilnya aman atau jauh dari ambang batas.
Selanjutnya: pos khusus keamanan pangan di 150 pasar ...
"Ini juga merupakan evaluasi kami untuk menyediakan bahan pangan yang aman bagi masyarakat di DKI Jakarta, sehingga kami menyambut baik kegiatan ini untuk intensif dilaksanakan,” kata Aristianto.
Selanjutnya, Bapanas dan Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penyediaan pos khusus keamanan pangan di 150 pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya sebagai tempat pengujian pangan segar. Dengan adanya pos tersebut, ujar Andriko, petugas pasar dapat membantu menyiapkan bahan uji, sehingga proses pengujiannya dapat dilakukan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP) atau Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan jaminan keamanan pangan segar bagi masyarakat merupakan hal penting yang harus dilakukan secara bersama–sama melalui sinergi antara pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah, termasuk di dalamnya penguatan kelembagaan pengawasan keamanan pangan pusat dan daerah.
Sebagai lembaga negara yang memiliki peran menjaga keamanan pangan nasional, kata dia, Bapanas perlu memperkuat kolaborasi multisektor bersama-sama kementerian dan lembaga lain dengan melakukan pendekatan kesehatan yang lebih inovatif dan berkelanjutan.
Sebab, keamanan pangan merupakan aspek penting yang wajib dipenuhi. “Apabila persyaratan keamanan pangan tidak terpenuhi, sejatinya itu bukanlah pangan. If it’s not safe, it’s not food,” kata dia.
Keamanan pangan juga diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2012, tentang Pangan. Dalam beleid tersebut disebutkan pemerintah bertugas untuk menjamin kecukupan pangan, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
RIANI SANUSI PUTRI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini