Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Koperasi Desa Merah Putih Butuh Sekitar 400 Ribu Pengurus dan 1,2 Juta Pengelola

Kementerian Koperasi akan memberikan pelatihan kepada para pengurus dan pengelola Koperasi Desa Merah Putih.

19 April 2025 | 17.15 WIB

Menteri Koperasi, Budie Arie Setiadi (tengah) bersama (ki-ka) Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, Menteri Desa, Yandri Susanto dan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 3 Maret 2025. Presiden Prabowo memutuskan membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dibangun di 70 ribu desa, menggunakan anggaran dari dana desa untuk membangun gudang dan gerai - gerai menjadikan desa sebagai pusat kegiatan ekonomi dan menampung hasil pertanian. Tempo/Imam Sukamto
Perbesar
Menteri Koperasi, Budie Arie Setiadi (tengah) bersama (ki-ka) Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, Menteri Desa, Yandri Susanto dan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 3 Maret 2025. Presiden Prabowo memutuskan membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dibangun di 70 ribu desa, menggunakan anggaran dari dana desa untuk membangun gudang dan gerai - gerai menjadikan desa sebagai pusat kegiatan ekonomi dan menampung hasil pertanian. Tempo/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kementerian Koperasi (Kemenkop) Ahmad Zabadi memperkirakan akan ada sekitar 400 ribu tenaga yang dibutuhkan untuk mengurus 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Dari estimasi 80 ribu koperasi yang akan dibentuk, diperkirakan akan ada sekitar 400 ribu orang pengurus,” kata Ahmad dalam keterangan tertulis pada Kamis, 17 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara itu, estimasi pengelola koperasi di seluruh daerah adalah 1,2 juga orang. Ahmad mengatakan setiap pengurus koperasi akan memiliki minimal lima pengurus. Nantinya Kementerian Koperasi akan memberikan pelatihan kepada para pengurus dan pengelola koperasi.

Para pengurus dan pengelola Koperasi Desa Merah Putih, kata Ahmad, akan menangani berbagai unit usaha koperasi. Ia mengatakan, terdapat enam jenis gerai usaha yang akan dikelola Koperasi Desa Merah Putih yakni; sembako, apotek, klinik, cold storage/gudang, simpan pinjam, dan kantor koperasi).

“Dibutuhkan tenaga kerja yang kompeten dan siap untuk dikelola secara professional," kata dia.

Adapun model pelatihan yang sedang dirancang menggunakan mekanisme hybrid karena dianggap lebih efektif dan efisien.

Menurut Ahmad, mekanisme ini memungkinkan pelatihan dilakukan secara luas, adaptif, dan hemat anggaran.

Hingga saat ini, Kementerian Koperasi belum menetapkan kebutuhan pembiayaan maupun sumber pendanaan untuk program Koperasi Desa Merah Putih. Ahmad mengatakan kementerian di bawah pimpinan Budi Arie Setiadi itu masih melakukan penjajakan skema pendanaan bersama kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait. 

“Kami masih merumuskan metode pelatihan secara menyeluruh dan belum sampai pada tahap penetapan kebutuhan pembiayaan maupun skema pendanaannya,” tutur Ahmad.

Hingga kini, pemerintah sedang melakukan sosialisasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan percepatan pembentukan 80 ribu koperasi dipimpin oleh empat menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi, dan Menteri Pertanian.

Menteri yang akrab disapa Zulhas itu berharap pemerintah pusat dan daerah memiliki kesamaan visi-misi dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih untuk mendorong koperasi itu berdiri secara resmi dan serentak pada 12 Juli 2025.  

Adapun pembentukan koperasi ini dilakukan melalui musyawarah desa khusus dan didampingi oleh tenaga pendamping dari Kementerian Koperasi. Kementerian yang berada di bawah kendali Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi itu bertanggung jawab memberikan penjelasan tata cara pembentukan koperasi kepada para peserta rapat.

“Kami minta para kepala desa untuk segera melakukan musyawarah desa khusus,” kata Zulhas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus