Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bapanas: Presiden Prabowo Setujui Bantuan Pangan Dilakukan Enam Bulan di 2025

Bapanas menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui bantuan pangan beras 10 kilogram disalurkan selama enam bulan pada 2025.

1 Januari 2025 | 15.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga membawa beras kemasan 10 kilogram saat pelaksanaan penyaluran bantuan pangan tahap kedua di Kantor Kelurahan Pela Mampang, Jakarta, Jumat 3 April 2024. Pemerintah melalui Perum Bulog mulai melakukan penyaluran bantuan pangan beras tahap dua di wilayah Jakarta sebanyak 8.070 ton beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyatakan Presiden Prabowo Subianto menyetujui bantuan pangan beras 10 kilogram disalurkan selama enam bulan pada tahun 2025 kepada penerima manfaat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Alhamdulillah, Bapak Presiden Prabowo sudah merestui bantuan pangan beras selama enam bulan tahun 2025. Jadi Januari, lalu Februari. Kemudian yang empat bulan lagi, nanti disesuaikan kapan bulannya," kata Arief dalam keterangan di Jakarta, Rabu, 1 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menyampaikan, sebelumnya pemerintah telah memastikan bantuan pangan beras kembali diadakan pada Januari dan Februari 2025. Lalu pada Rapat Terbatas, Senin, 30 Desember 2024, diputuskan penambahan alokasi bantuan pangan beras menjadi enam bulan untuk menjaga keseimbangan hulu dan hilir.

Arief menyebutkan hal itu diusulkan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan pada rapat tersebut.

"Tapi yang pasti pemerintah bersama Bulog siap mendistribusikan total enam bulan alokasi dan total berasnya 960 ribu ton kepada 16 juta PBP (Penerima Bantuan Pangan) pada 2025 sesuai usulan Bapak Menko Pangan kemarin dalam Ratas," ujar Arief.

Dia menuturkan program bantuan pangan beras akan diberikan sebagai bagian paket kebijakan ekonomi dan bantalan bagi masyarakat berpendapatan rendah, sekaligus untuk menjaga hulu dan hilir.

"Kami pahami, untuk bantuan pangan beras di 2025, pemerintah terus mempertajam database penerima PBP. Untuk itu, kami fokuskan pada kelompok desil 1 dan 2 serta perempuan yang merupakan perempuan kepala keluarga yang miskin dan lansia tunggal," jelas Arief.

Database penerima bantuan pangan beras di 2025 akan menggunakan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (Kementerian PPN/Bappenas).

"Rinciannya terdiri atas 15,6 juta PBP desil 1 dan 2, serta 400 ribu PBP perempuan kepala rumah tangga miskin dan lansia tunggal," terangnya.

Program bantuan pangan beras disebut Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi salah satu program pemerintah yang memiliki andil terhadap penurunan tingkat kemiskinan. Ini terjadi selama periode Maret 2023 sampai Maret 2024.

Menurut BPS, jumlah penduduk miskin pada Maret 2024 sebesar 25,22 juta orang. Ini menurun sebanyak 0,68 juta orang terhadap Maret 2023 yang kala itu berjumlah 25,90 juta orang.

Di samping itu, dengan adanya kucuran bantuan pangan beras per bulannya turut pula berperan dalam pengendalian inflasi. Selama 2023, bantuan pangan beras telah terlaksana selama 7 bulan. Kala itu, di September 2023, inflasi beras sempat sentuh hingga 5,63 persen.

Namun setelah digelontorkan bantuan pangan beras, inflasi beras membaik menjadi 0,48 persen pada Desember 2023.

Pada 2024, inflasi beras tercatat pernah cukup tinggi pada Februari yang berada di 5,32 persen. Melalui penyaluran bantuan pangan beras serta berbagai stimulus bantuan sosial lainnya, inflasi beras pun menurun. Misalnya, inflasi beras di Juli 2024 dicatat BPS berada di 0,94 persen.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus