Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti menanggapi token kripto milik musisi dan politikus Anang Hermansyah, ASIX, yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lewat akun Twitter resminya, Bappebti menegaskan bahwa token tersebut dilarang diperdagangkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," cuit @InfoBappebti, Kamis, 10 Februari 2022.
Token ASIX menjadi sorotan publik setelah Anang Hermansyah meluncurkannya pada 27 Januari 2022 lalu. ASIX disebut-sebut telah makin meramaikan bisnis Non Fungible Tokens (NFT) di Tanah Air.
Apalagi sederet nama selebritis seperti Ariel Noah, Judika, Kevin Aprilio, Indra Bekti, Titi Kamal, Thariq Halilintar dan juga menantu Anang, yakni Atta Halilintar, ikut membeli token ASIX.
Dikutip dari instagram story @ananghijau, tampak Anang menanyakan pada Thariq apakah dia membeli ASIX Token dan Thariq mengiyakan dan mengaku membeli sekitar 200 jutaan. "Biar to the moon pi, to the moon," ujar Thariq.
Sedangkan Kevin Aprilio mengaku mengajak istri dan teman-temannya juga untuk membeli ASIX Token. Ada juga Titi Kamal yang kala itu mengatakan baru saja membeli token Asix. "Bunda, aku beli Asix Token nih bunda, semoga Asix to the moon," ujar Titi Kamal.
Lewat instagram storiesnya, Anang juga pede menyebutkan token NFT-nya itu bakal menjadi top gainers di Binance. Sedangkan Indra Bekti juga mengatakan ikut investasi di ASIX Token dan melihat pergerakannya selalu naik. "Mudah-mudahan dengan Indodax kita juga bisa listing," ujar Anang.
Adapun regulasi Bappebti menyebutkan bahwa pedagang fisik aset kripto hanya dapat memperdagangkan aset kripto di pasar aset kripto yang telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti. Aset kripto pun baru bisa diperdagangkan jika memenuhi sejumlah persyaratan yang disusun dalam pedoman umum penilaian kesesuaian aset kripto.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan memprediksi jual beli aset kripto bisa terus meningkat dengan nilai transaksi yang terus bertambah. Sepanjang tahun 2020, nilai transaksi aset kripto masyarakat Indonesia mencapai Rp 65 triliun.
Sedangkan pada tahun lalu, tepatnya hingga Mei 2021, tercatat nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 370 triliun dengan jumlah orang yang bertransaksi mencapai 6,5 juta orang.
Pemerintah telah melarang aset kripto menjadi alat pembayaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Meski begitu, aset kripto dapat dijadikan komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka.
BILADI MUHAMMAD | BISNIS
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu