Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Batas akhir pendaftaran izin Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) ditutup pada 16 Oktober 2024 mendatang. Namun, hingga kini baru ada lima perusahaan yang secara resmi mendapat izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bappebti, Kasan, mengungkapkan pelaku usaha kripto masih melakukan sejumlah penyesuaian. Pasalnya, kata dia, ada sejumlah aspek baru yang diatur dalam Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pelaku usaha perlu melakukan beberapa penyesuaian seperti terkoneksi secara sistem dengan Dukcapil serta integrasi dengan sistem bursa, kriling, dan depository,” ujarnya kepada Tempo, Jumat, 4 Oktober 2024.
Selain itu, ia menegaskan bahwa koneksi dan integrasi sistem itu harus berlaku secara langsung. Artinya tidak boleh dengan sistem pass through.
Hingga Jumat, lima perusahaan yang sudah resmi mendapat izin yakni PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (PLUANG), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto), dan PT. Tiga Inti Utama (TRIV).
Selain itu, Kasan mengatakan 13 perusahaan lainnya telah memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dan saat ini dalam proses menjadi PFAK. Sisanya, ada calon 19 calon pedagang yang baru dalam proses memperoleh SPAB maupun SPAK.
Kasan menambahkan, bagi perusahaan yang tidak mengajukan permohonan sebagai PFAK sampai batas waktu yang ditentukan, maka tanda daftar akan dibatalkan dan tidak berlaku. Namun, tidak menutup kesempatan bagi perusahaan untuk menyusul dengan mengajukan permohonan sebagai PFAK.
“Prosesnya didahului dengan mendapatkan SPAB dan SPAK di Bursa Kripto dan Lembaga Kliring Aset Kripto,” katanya.
Pilihan Editor: OJK Akan Buka Lowongan Pengawas Kripto