Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

BCA Buka Suara Soal Piutang Rp 1,179 Triliun Usai Kasasi Sritex Ditolak MA

PT Bank Central Asia Tbk atau BCA yang menjadi kreditur perbankan terbesar buka suara terkait nasib piutang usai kasasi Sritex ditolak MA.

23 Desember 2024 | 18.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Upaya kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex atas putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). PT Bank Central Asia Tbk atau BCA yang menjadi kreditur perbankan terbesar buka suara terkait nasib piutang terhadap Sritex.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F Haryn mengatakan pihaknya akan menghormati putusan kasasi dari MA. BCA terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dalam ranka mencapai solusi dan penyelesaian terbaik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“BCA juga menghormati upaya atau langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh Sritex,” kata Hera dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 20 Desember 2024 lalu.

Saat dihubungi Tempo pada Senin, 23 Desember 2024, Hera enggan berkomentar mengenai perkembangan terkini jumlah utang Sritex di BCA. Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Sritex per 30 Juni 2024, perusahaan tekstil ini memiliki utang sebesar US$ 71.309.857 atau Rp1,153 triliun (kurs Rp16.180). Jumlah itu berubah menjadi US$ 72.916.624 atau sekitar Rp1,179 triliun pada laporan keuangan konsolidasi Sritex per September 2024.

Menurut Hera, rasio loan at risk atau LAR BCA mencapai 6,1 persen selama sembilan bulan pertama 2024, membaik dari posisi yang sama di tahun lalu yakni 7,9 persen. Selain itu, rasio kredit bermasalah atau NPL BCA berada di level 2,1 persen. Sementara pencadangan untuk LAR dan NPL berada di level 73,5 persen dan 193,9 persen.

Seperti diketahui, manajemen Sritex akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) usai permohonan kasasinya ditolak oleh MA. Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, mengklaim upaya ini ia tempuh tak semata-mata untuk kepentingan perusahaan saja, tetapi juga untuk menjaga 50 ribu karyawan Sritex.

“Pilihan untuk menempuh upaya hukum PK, kami lakukan agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup, dan menghidupi keluarganya di tengah situasi ekonomi yang sedang sulit,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis, 19 Desember 2024.

Iwan mengatakan, selama proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya agar tidak melakukan PHK. Hal ini, kata Iwan, sesuai dengan anjuran pemerintah kepada manajemen Sritex.

Oyuk Ivani berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus