Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merevisi aturan impor dan ekspor barang kiriman. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memaparkan tarif bea masuk barang kiriman jemaah haji dan hadiah perlombaan direlaksasi dalam peraturan terbaru tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang resmi berlaku pada 5 Maret mendatang. Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Chotibul Umam memaparkan barang kiriman jemaah haji kini dibebaskan dari tarif bea masuk.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Barang kiriman milik jemaah yang dibebaskan dari tarif adalah barang dengan nilai pabean Free on Board (FOB) maksimal US$ 1.500 atau Rp 24,4 juta (kurs rupiah 16.292 per dolar Amerika Serikat). “Ketentuan pemberitahuan barang masih sama, dengan menggunakan CN (consignment note) berapa pun nilainya,” ucapnya di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta Timur, Selasa, 25 Februari 2025.
Pengiriman barang jemaah dengan nilai ambang batas tersebut dibebaskan dari bea masuk, dikecualikan dari Bea Masuk Tambahan (BMT), tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh). Pembebasan tarif itu hanya diberikan asalkan pengiriman dilakukan paling banyak dua kali.
Apabila barang kiriman belum melewati dua kali pengiriman, tetapi nilai pabeannya melebihi batasan yang ditetapkan, maka atas kelebihannya dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen. Namun tetap dikecualikan dari BMT dan PPh.
Sementara itu, barang kiriman berupa hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional diberikan relaksasi dibebaskan bea masuk. Selain itu juga dapat dikecualikan dari BMT, tidak dipungut PPN dan dikecualikan dari PPh. Dengan ketentuan jumlah barang paling banyak satu buah untuk masing-masing barang dekoratif seperti medali, trofi, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya serta satu buah hadiah lainnya.
Batasan jumlah berlaku untuk setiap kategori perlombaan/penghargaan internasional. Hadiah berupa kendaraan bermotor, barang kena cukai, dan hadiah dari undian/perjudian, dikecualikan dari relaksasi fiskal ini.