Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan memberikan fasilitas rumah dinas untuk pegawai negeri sipil dan personel keamanan yang pindah ke ibu kota negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Konsep pemberian fasilitas rumah tertuang dalam paparan rencana pemindahan PNS yang disusun Kementerian PPN/Bappenas bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Betul," kata Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono membenarkan mekanisme rencana pemindahan PNS itu saat dikonfirmasi Tempo, 14 Januari 2022 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Konsep fasilitas rumah dinas terbagi atas tiga jenis. Tipe pertama berupa rumah tapak seluas 580 meter persegi. Rumah dinas ini tipe akan diberikan kepada menteri atau kepala lembaga.
Kemudian, tipe kedua ialah rumah tapak dengan ukuran 490 meter persegi. Rumah ini bakal dihuni pejabat negara. Dalam paparan itu tidak diterangkan tingkatan pejabat negara yang dimaksud.
Sedangkan tipe rumah tapak ketiga dengan luas 390 meter persegi akan diberikan kepada pejabat eselon I atau pemimpin yang setingkat. Selain rumah tapak, pemerintah akan menyediakan rumah susun.
Tipe rumah susun dengan luas 290 meter persegi bakal diberikan kepada pejabat eselon II atau yang setingkat. Sedangan tipe kedua, yakni rumah susun dengan luas 19 meter persegi akan dihubi oleh administrator atau koordinator. Terakhir, rumah susun dengan luas 98 meter persedi akan diberikan kepada PNS dengan jabatan fungsional.
Pemerintah akan memindahkan 7.687 PNS, personel TNI, Polri, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Pasmapres mulai 2022 hingga 2024. Seusai klaster pertama selesai, pemerintah akan meneruskan rencana pemindahan tersebut ke klaster-klaster selanjutnya sampai 2045.
Proses pemindahan dan pembangunan konstruksi IKN menunggu pengesahan rancangan undang-undang. Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang IKN DPR bersama pemerintah telah bersepakat membawa RUU tersebut ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan pada sidang paripurna yang digelar hari ini.
Keputusan diambil dalam rapat yang berlangsung dari Senin, 17 Januari 2022 pukul 11.00 WIB, hingga Selasa dini hari, 12 Januari 2022 pukul 03.14 WIB.
"Saya ingin meminta persetujuan kepada kita semua, apakah RUU ini RUU tentang Ibu Kota Negara yang sudah kita bahas dapat kita setujui dan kita proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan DPR RI dilanjutkan ke pembahasan tingkat II, apakah kita setujui," tanya Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara, Ahmad Doli Kurnia.
Mayoritas anggota Pansus menyatakan setuju. Palu diketok menjelang subuh atau pada pukul 03.14 WIB. Rapat Paripurna rencananya akan digelar di hari yang sama. Meski begitu, belum ada kepastian jam pelaksanaannya.
Sepanjang rapat, tim Pansus bersama pemerintah yang diwakili Kepala Badan Pembangunan Nasional/Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa, menuntaskan pembahasan empat isu krusial dalam satu hari. Keempat isu itu adalah kelembagaan otorita dan implikasinya, pendanaan dan penganggaran, rencana induk, dan pertanahan.
Dalam pandangan mini fraksi, hampir seluruh fraksi menyampaikan persetujuan untuk melanjutkan proses RUU IKN ke Paripurna, meski dengan berbagai catatan. Hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan menolak.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | EGI ADYATAMA