Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo membeberkan perbedan tarif pajak yang ada di Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dengan yang ada di Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, secara tarif sebetulnya tidak berubah. “Sebetulnya tarifnya itu enggak berubah. Cuma bertambah tarif yang di atas 30 persen. Jadi tarifnya 5 persen, 15 persen, 25 persen, 30 persen, plus satu 35 persen. Kalau dari tarifnya, tarif di bawah 35 persen berubah enggak. Yang berubah lapisan tarifnya,” ujar dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam paparannya, berdasarkan UU PPh penghasilan setahun sampai dengan Rp 50 juta tarifnya 5 persen, penghasilan setahun Rp 50 juta-Rp 250 juta tarifnya 15 persen, penghasilan setahun Rp 250 juta-Rp 500 juta tarifnya 25 persen, dan penghasilan setahun di atas Rp 500 juta tarifnya 30 persen.
Sedangkan di UU HPP, penghasilan setahun sampai dengan Rp 60 juta tarifnya 5 persen, penghasilan setahun Rp 60 juta-Rp 250 juta tarifnya 15 persen, penghasilan setahun Rp 250 juta-Rp 500 juta tarifnya 25 persen, penghasilan setahun Rp 500 juta-Rp 5 miliar tarifnya 30 persen, dan tambahannya, orang dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar tarifnya 35 persen.
“Namanya penghasilan. Apalagi ini penghasilan orang pribadi, bukan penghasilan diterima kemudian langsung dikalikan tarif. Enggak. Jadi buat pemahaman kita, untuk menghitung berapa beban pajak yang harus dibayar untuk penghasilan yang diterima itu dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dulu,” kata Suryo.
Jadi untuk menghitung berapa beban pajak yang harus dibayar untuk penghasilan yang diterima itu dikurangi PTKP. Untuk orang yang belum beristri atau bersuami atau belum punya anak dan keluarga itu Rp 54 juta setahun. Jadi berapapun penghasilan karyawan sebulan atau setahun ya nanti dikurangkan PTKP-nya itu, Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan.
Setelah itu, baru kemudian dikalikan dengan tarif pajaknya. Suryo mencontohkan, jika karyawan itu penghasilan atau gajinya Rp 5 juta, artinya setahun Rp 60 juta. PTKP bagi orang yang belum memiliki suami atau istri dan tanggungan itu Rp 54 juta, jadi Rp 60 juta dikurangi Rp 54 juta, sisanya Rp 6 juta.
“Nah Rp 6 juta inilah yang dikalikan tarif, di-bracket berapa dia? Bracket 5 persen, karena bracket 5 persen itu penghasilan sampai dengan 60 juta. Jadi bagi pegawai yang penghasilannya Rp 5 juta sebulan itu bayar pajaknya kalau diakumulasikan setahun itu cuma Rp 300 ribu, kalau dibagi 12 berarti Rp 25 ribu sebulan. Kira-kira gitu,” ucap Suryo. “Ini belum mengitung biaya jabatan dan segala macam.”
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.