Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan meluncurkan e-Filing untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan SPT. Selain e-Filing, Anda juga dapat menyampaikan SPT melalui e-Form.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lalu, bagaimana cara mengisi SPT 1770 S melalui e-Form?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari akun YouTube Direktorat Jenderal Pajak, berikut cara mengisi SPT on;ine 1770 S melalui e-Form. Cara atau tahapan ini berlaku bagi Anda yang merupakan seorang karyawan dan berpenghasilan di atas 60 juta per tahun.
1. Untuk mengisi SPT 1770 S, Anda dapat menggunakan perangkat baik laptop, tab, ataupun smartphone yang terkoneksi dengan internet dan telah terinstal aplikasi IBM Form Viewer. Langkah pertama adalah buka www.pajak.go.id lalu tekan “Login”.
2. Saat menekan tombol “Login”, Anda akan diminta memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Password, dan Kode Keamanan. Isikan semua data tersebut lalu tekan “Login” dan Anda akan diarahkan ke halaman dashboard digital perpajakan.
3. Tekan tab “Lapor”, lalu tekan ikon e-Form dan tekan “Buat SPT” dan Anda akan diberikan sejumlah pertanyaan terkait yang berhubungan dengan status Anda lalu pilih e-Form SPT 1770 S.
4. Jika sudah, Anda akan diminta untuk mengisi data pada formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT. Jika terdapat kesalahan, Anda dapat memperbaikinya dengan menekan “Pembetulan”. Isikan semua data tersebut lalu tekan “Kirim Permintaan” dan sistem akan otomatis mengunduh e-Form.
5. Buka dokumen e-Form yang sudah diunduh dan masukkan data seperti penghasilan final sesuai dengan bukti potong yang Anda terima dari perusahaan tempat Anda bekerja, daftar harta yang Anda miliki pada akhir tahun, daftar hutang yang Anda miliki pada akhir tahun, dan daftar susunan anggota keluarga Anda sesuai dengan kondisi keluarga pada awal tahun pajak. Anda dapat menambah data-data tersebut dengan menekan ikon “Tambah”. Selain itu, Anda juga dapat mengubah data-data Anda sebelumnya.
6. Jika semua data sudah Anda isi, tekan “selanjutnya”. Setelah itu Anda akan diminta mengisi data pada lampiran berupa penghasilan neto dalam negeri yang bukan final, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, dan daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong. Lalu tekan “Selanjutnya”.
7. Isikan data identitas, penghasilan neto dalam negeri, jumlah angsuran bulanan yang telah dibayar. Lanjutkan pengisian sesuai dengan status SPT Anda, apakah itu nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
8. Anda dapat menentukan angsuran bayar pada tahun berikutnya pada poin F 18 lalu pilih dokumen yang akan Anda lampirkan pada poin G dan isikan tanggal pembuatan SPT. Lalu tekan “Selesai”.
9. Setelah data tersebut diisi, Anda dapat mengunggah lampiran yang diperlukan dan kode verifikasi yang dikirim melalui alamat surel elektronik (email) Anda. Setelah itu tekan “Submit”.
10. Secara otomatis, laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP. Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email Anda.
NAUFAL RIDHWAN ALY
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.