Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Begini Cara Mengurus Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah dokumen surat pemberitahuan yang wajib dibuat eksportir sebagai tanda bukti jaminan legalitas barang.

3 Oktober 2022 | 14.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Bea Cukai Tanjuk Priok mengeluarkan barang bukti berupa beberapa kain roll dari dalam truck yang merupakan barang sitaan dari PT. SPL di Bandung, di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, 3 Mei 2017. Bea Cukai berhasil membongkar pelanggaran ekspor dengan modus pemberitahuan barang yang tidak sesuai dengan yang diberitahukan kepada Bea Cukai. TEMPO/Rizki Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Agar kegiatan ekspor berjalan lancar dan minim risiko, para eksportir wajib melengkapi sejumlah persyaratan dokumen yang dibutuhkan. Salah satu dokumen penting itu adalah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dibuat di Kantor Bea dan Cukai. Lantas, bagaimana prosedur mengurus dokumen PEB untuk ekspor?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari UKM Indonesia, dokumen PEB adalah surat pemberitahuan yang wajib dibuat oleh eksportir dan diserahkan kepada Kantor Bea Cukai untuk memperoleh izin berupa dokumen NPE atau nota pelayanan ekspor. NPE ini yang kemudian digunakan sebagai tanda surat jalan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Dirjen Pajak No. PER - 07/PJ/2021, PEB memiliki kedudukan yang sama dengan faktur pajak. Ini berarti, jika eksportir tidak menggunakan PEB, akan dikenakan sanksi denda berupa denda sebesar satu persen dari Dasar Pengenaan Pajak. Proses pembuatannya dapat dilakukan sendiri oleh eksportir atau diwakilkan oleh forwarder

Manfaat PEB bagi Eksportir 

Dengan adanya PEB, pelaku ekspor setidaknya akan memperoleh berbagai manfaat berikut: 

  1. Menjadi tanda bukti untuk menjamin legalitas bahwa barang yang akan diekspor tersebut merupakan legal, 
  2. Memudahkan kinerja Bea dan Cukai untuk mendokumentasikan barang yang akan diekspor, 
  3. Mempermudah pencatatan data statistik ekspor, 
  4. Menjadi penjamin keamanan barang yang akan diekspor, 
  5. Mempermudah kegiatan ekspor, 
  6. Mempermudah administrasi ekspor. 

Dokumen yang Dibutuhkan dalam Pembuatan PEB 

Melansir situs resmi beacukai.go.id, ada beberapa dokumen yang wajib dilampirkan sebelum membuat dokumen PEB, antara lain sebagai berikut: 

  1. Surat invoice dalam ekspor, 
  2. Surat packing list, 
  3. Surat izin ekspor digunakan untuk barang-barang yang bersifat terbatas dalam kegiatan ekspor, 
  4. Cukai dan pajak dalam rangka kegiatan ekspor, 
  5. Dokumen tambahan sesuai kebutuhan karakteristik barang yang akan diekspor. 

Prosedur Pembuatan PEB 

Adapun prosedur pembuatan PEB di Kantor Bea dan Cukai dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut: 

  1. Eksportir menyampaikan mohon pembuatan dokumen PEB ke kantor Bea dan Cukai; 
  2. Menjabarkan barang yang akan diekspor dalam bentuk dokumen; 
  3. Pihak terkait melakukan pemeriksaan terkait barang yang akan diekspor; 
  4. Jika terdapat kesalahan dalam penulisan data, akan diterbitkan NPP atau Nota Pemberitahuan Penolakan; 
  5. Jika ada dokumen persyaratan yang belum terpenuhi, akan diterbitkan NPPD atau Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen; 
  6. Jika semua dokumen dan data sudah lengkap dan sesuai, dokumen PEB akan diterbitkan melalui NPE atau Nota Pelayanan Ekspor; 
  7. Semua barang ekspor akan diperiksa secara fisik, lalu diterbitkan juga PPB atau Pemberitahuan Pemeriksaan Barang. 

HARIS SETYAWAN 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus