Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Agar kegiatan ekspor berjalan lancar dan minim risiko, para eksportir wajib melengkapi sejumlah persyaratan dokumen yang dibutuhkan. Salah satu dokumen penting itu adalah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dibuat di Kantor Bea dan Cukai. Lantas, bagaimana prosedur mengurus dokumen PEB untuk ekspor?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari UKM Indonesia, dokumen PEB adalah surat pemberitahuan yang wajib dibuat oleh eksportir dan diserahkan kepada Kantor Bea Cukai untuk memperoleh izin berupa dokumen NPE atau nota pelayanan ekspor. NPE ini yang kemudian digunakan sebagai tanda surat jalan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Dirjen Pajak No. PER - 07/PJ/2021, PEB memiliki kedudukan yang sama dengan faktur pajak. Ini berarti, jika eksportir tidak menggunakan PEB, akan dikenakan sanksi denda berupa denda sebesar satu persen dari Dasar Pengenaan Pajak. Proses pembuatannya dapat dilakukan sendiri oleh eksportir atau diwakilkan oleh forwarder.
Manfaat PEB bagi Eksportir
Dengan adanya PEB, pelaku ekspor setidaknya akan memperoleh berbagai manfaat berikut:
- Menjadi tanda bukti untuk menjamin legalitas bahwa barang yang akan diekspor tersebut merupakan legal,
- Memudahkan kinerja Bea dan Cukai untuk mendokumentasikan barang yang akan diekspor,
- Mempermudah pencatatan data statistik ekspor,
- Menjadi penjamin keamanan barang yang akan diekspor,
- Mempermudah kegiatan ekspor,
- Mempermudah administrasi ekspor.
Dokumen yang Dibutuhkan dalam Pembuatan PEB
Melansir situs resmi beacukai.go.id, ada beberapa dokumen yang wajib dilampirkan sebelum membuat dokumen PEB, antara lain sebagai berikut:
- Surat invoice dalam ekspor,
- Surat packing list,
- Surat izin ekspor digunakan untuk barang-barang yang bersifat terbatas dalam kegiatan ekspor,
- Cukai dan pajak dalam rangka kegiatan ekspor,
- Dokumen tambahan sesuai kebutuhan karakteristik barang yang akan diekspor.
Prosedur Pembuatan PEB
Adapun prosedur pembuatan PEB di Kantor Bea dan Cukai dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Eksportir menyampaikan mohon pembuatan dokumen PEB ke kantor Bea dan Cukai;
- Menjabarkan barang yang akan diekspor dalam bentuk dokumen;
- Pihak terkait melakukan pemeriksaan terkait barang yang akan diekspor;
- Jika terdapat kesalahan dalam penulisan data, akan diterbitkan NPP atau Nota Pemberitahuan Penolakan;
- Jika ada dokumen persyaratan yang belum terpenuhi, akan diterbitkan NPPD atau Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen;
- Jika semua dokumen dan data sudah lengkap dan sesuai, dokumen PEB akan diterbitkan melalui NPE atau Nota Pelayanan Ekspor;
- Semua barang ekspor akan diperiksa secara fisik, lalu diterbitkan juga PPB atau Pemberitahuan Pemeriksaan Barang.
HARIS SETYAWAN