Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Benarkah e-Toll Kedaluwarsa saat Berhenti 30 Menit di Rest Area? Ini Penjelasannya

Ramai di media sosial terkait saldo kartu tol elektronik atau e-Toll yang disebut kedaluwarsa karena terlalu lama berada di rest area. Benarkah?

5 April 2024 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang pengendara mobil menggunakan kartu E-Toll untuk memasuki Pintu Tol Dumai di Dumai, Riau, Jumat, 25 September 2020. Tol Trans Sumatera ruas Dumai-Pekanbaru ini diresmikan Presiden Jokowi melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat hari ini. ANTARA/Aswaddy Hamid

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ramai di media sosial terkait saldo kartu tol elektronik atau e-Toll yang disebut kedaluwarsa karena terlalu lama berada di tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area. Sebelumnya, akun TikTok @campercar.id mengunggah video yang menunjukkan kartu e-Toll tidak bisa digunakan akibat expired lebih dari 6 jam saat membayar tarif Rp 71.000 di gardu tol otomatis (GTO).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Gara-gara ketiduran di rest area, karena capek perjalanan antarprovinsi. Kartu e-Toll kedaluwarsa,” tulis akun @campercar.id, pada Rabu, 7 September 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengenai kedaluwarsa eToll, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. angkat bicara. Perseroan meniadakan aturan tersebut selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Hal itu dilakukan dalam rangka mendukung kelancaran pemudik. 

“Pada periode Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik, Jasa Marga meniadakan pengaturan masa kedaluwarsa kartu e-Toll, sehingga pengguna jalan tidak perlu khawatir,” kata Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Lisye Octaviana di Jakarta, Rabu, 3 April 2024, seperti dikutip dari Antara. 

Uang elektronik e-Toll menjadi kedaluwarsa karena mempunyai durasi perjalanan maksimum 2 kali dari waktu tempuh normal di ruas jalan tol tersebut. Jika terdapat pengguna jalan dengan durasi perjalanan di atas batas yang telah ditentukan, maka saat e-Toll di-tap di gardu keluar, status e-Toll menjadi expired dan automatic lane barrier (ALB) tidak terbuka. 

“Jika menemui kendala uang elektronik kedaluwarsa, transaksi akan dibantu oleh petugas Jasa Marga ke reader di GTO. Proses ini pun tidak akan membuat saldo kartu e-Toll terpotong melebihi tarif jalan tol yang harus dibayarkan, dan juga tidak dikenai denda atau sanksi. E-Toll yang sama juga masih dapat dipakai untuk transaksi di jalan tol atau transaksi lainnya,” ucap Lisye. 

Kendati demikian, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengimbau pemudik untuk menggunakan rest area maksimal 30 menit saja. Hal itu untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan. 

“Kami juga menyarankan kepada pemudik untuk menggunakan TIP sementara di sekitar area kantor gerbang tol,” kata Anggota BPJT Unsur Masyarakat Kementerian PUPR Tulus Abadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. 

Kemudian, apabila rest area tol terlihat penuh, maka Tulus mengimbau pemudik keluar terlebih dahulu ke jalan arteri untuk mencari TIP terdekat. Jika sudah, maka pemudik bisa melanjutkan perjalanan kembali melalui jalan tol. 

Sebelumnya, Senior Executive Vice President Transaction Banking Bank Mandiri, Rico U.F. mengatakan transaksi isi ulang saldo (topup) e-Toll di gerbang tol adalah sekitar sembilan detik. “Posisi layanan ini ada di gerbang tol paling kiri. Investasi per gerbang hanya sekitar Rp 10 juta,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 10 Februari 2015. 

Caranya, lanjut dia, pengguna jalan tol hanya perlu menyerahkan kartu e-Toll disertai uang pecahan Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, dan Rp 200 ribu kepada petugas penjaga gerbang tol untuk proses isi ulang. 

 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus