Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Berapa Gaji PNS Lulusan S1 dan SMA? Ini Rinciannya

Besaran gaji PNS berbeda-beda berdasarkan jabatan hingga riwayat pendidikannya. Berikut rincian gaji PNS lulusan S1 dan SMA.

6 September 2023 | 15.57 WIB

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta tengah beraktivitas pada hari pertama masuk bekerja usai libur lebaran di Kantor Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. Sejumlah kantor pemerintahan dan swasta kembali beroperasional setelah libur Lebaran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta tengah beraktivitas pada hari pertama masuk bekerja usai libur lebaran di Kantor Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. Sejumlah kantor pemerintahan dan swasta kembali beroperasional setelah libur Lebaran. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akan dibuka sebentar lagi. Tidak hanya diperuntukan bagi lulusan S1, lulusan SMA juga berkesempatan untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN). Seleksi CPNS selalu banyak diminati masyarakat yang ingin menjadi abdi negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sebelum mendaftar CPNS 2023, ada satu hal yang harus dijadikan pertimbangan yaitu besaran gaji PNS. Besaran gaji PNS lulusan S1 dan SMA memiliki perbedaan. Lalu, berapa besaran gaji PNS lulusan S1 dan SMA? Simak penjelasannya berikut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rincian Gaji PNS Lulusan S1

Besaran gaji PNS tergantung dari golongan PNS yang terbagi dalam empat bagian yaitu golongan I, II, III, dan IV. Golongan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Menurut aturan pada PP tersebut, lulusan S1 masuk dalam golongan III. Selain lulusan S1, latar belakang pendidikan yang masuk dalam golongan III adalah lulusan Diploma IV, Sarjana, Magister, dan Doktor.  Jika mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019, maka besaran gaji PNS lulusan S1 adalah sebagai berikut:

  1. Golongan III A  Rp2.579.400 –  Rp4.236.400
  2. Golongan III B   Rp2.688.500 –  Rp4.415.600
  3. Golongan III C  Rp2.802.300 –  Rp4.602.400
  4. Golongan III D   Rp2.920.800 –  Rp4.797.000

Rincian Gaji PNS Lulusan SMA

Sementara itu, berdasarkan PP No 99 Tahun 2000, besaran gaji PNS lulusan SMA masuk pada golongan II. Selain lulusan SMA, latar belakang pendidikan yang masuk pada golongan II adalah D3. Berikut rincian gaji PNS untuk lulusan SMA atau golongan II.

  1. Golongan IIa    Rp2.022.200 –  Rp3.373.600
  2. Golongan IIb    Rp2.208.400 –  Rp3.516.300
  3. Golongan IIc    Rp2.301.800 –  Rp3.665.000
  4. Golongan IId    Rp2.399.200 –  Rp 3.820.00

Rincian Gaji PNS 2023

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah besaran gaji PNS 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil menurut golongannya:

  1. Golongan Ia     Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  2. Golongan Ib     Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  3. Golongan Ic     Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  4. Golongan Id     Rp1.851.800  – Rp2.686.500.
  5. Golongan IIa    Rp 2.022.200 –  Rp3.373.600.
  6. Golongan IIb    Rp 2.208.400 –  Rp3.516.300
  7. Golongan IIc    Rp 2.301.800 –  Rp3.665.000
  8. Golongan IId    Rp 2.399.200 –  Rp 3.820.00
  9. Golongan IIIa   Rp 2.579.400 –  Rp 4.236.400
  10. Golongan IIIb   Rp 2.688.500 –  Rp 4.415.600
  11. Golongan IIIc   Rp 2.802.300 –  Rp 4.602.400
  12. Golongan IIId   Rp 2.920.800 –  Rp 4.797.000
  13. Golongan IVa   Rp 3.044.300 –  Rp 5.000.000
  14. Golongan IVb   Rp 3.173.100 –  Rp 5.211.500
  15. Golongan IVc   Rp 3.307.300 –  Rp 5.431.900
  16. Golongan IVd   Rp 3.447.200 –  Rp 5.661.700
  17. Golongan IVe   Rp 3.593.100 –  Rp 5.901.200

Besaran gaji tersebut adalah besaran gaji PNS hingga tahun 2023. Di tahun 2024, kemungkinan gaji PNS akan mengalami kenaikan karena Presiden Joko Widodo telah menyatakan bahwa gaji PNS akan naik sebesar 8 persen pada tahun depan.

Selain gaji pokok, PNS juga mendapat tunjangan. Tunjangan tersebut mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan pasangan, anak, dan lainnya yang ditentukan oleh peraturan pemerintah di masing-masing Kementerian atau Lembaga.

RIZKI DEWI AYU



close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus