Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akan dibuka sebentar lagi. Tidak hanya diperuntukan bagi lulusan S1, lulusan SMA juga berkesempatan untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN). Seleksi CPNS selalu banyak diminati masyarakat yang ingin menjadi abdi negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelum mendaftar CPNS 2023, ada satu hal yang harus dijadikan pertimbangan yaitu besaran gaji PNS. Besaran gaji PNS lulusan S1 dan SMA memiliki perbedaan. Lalu, berapa besaran gaji PNS lulusan S1 dan SMA? Simak penjelasannya berikut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Rincian Gaji PNS Lulusan S1
Besaran gaji PNS tergantung dari golongan PNS yang terbagi dalam empat bagian yaitu golongan I, II, III, dan IV. Golongan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Menurut aturan pada PP tersebut, lulusan S1 masuk dalam golongan III. Selain lulusan S1, latar belakang pendidikan yang masuk dalam golongan III adalah lulusan Diploma IV, Sarjana, Magister, dan Doktor. Jika mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019, maka besaran gaji PNS lulusan S1 adalah sebagai berikut:
- Golongan III A Rp2.579.400 – Rp4.236.400
- Golongan III B Rp2.688.500 – Rp4.415.600
- Golongan III C Rp2.802.300 – Rp4.602.400
- Golongan III D Rp2.920.800 – Rp4.797.000
Rincian Gaji PNS Lulusan SMA
Sementara itu, berdasarkan PP No 99 Tahun 2000, besaran gaji PNS lulusan SMA masuk pada golongan II. Selain lulusan SMA, latar belakang pendidikan yang masuk pada golongan II adalah D3. Berikut rincian gaji PNS untuk lulusan SMA atau golongan II.
- Golongan IIa Rp2.022.200 – Rp3.373.600
- Golongan IIb Rp2.208.400 – Rp3.516.300
- Golongan IIc Rp2.301.800 – Rp3.665.000
- Golongan IId Rp2.399.200 – Rp 3.820.00
Rincian Gaji PNS 2023
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah besaran gaji PNS 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil menurut golongannya:
- Golongan Ia Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Golongan Ib Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Golongan Ic Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Golongan Id Rp1.851.800 – Rp2.686.500.
- Golongan IIa Rp 2.022.200 – Rp3.373.600.
- Golongan IIb Rp 2.208.400 – Rp3.516.300
- Golongan IIc Rp 2.301.800 – Rp3.665.000
- Golongan IId Rp 2.399.200 – Rp 3.820.00
- Golongan IIIa Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- Golongan IIIb Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- Golongan IIIc Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- Golongan IIId Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
- Golongan IVa Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- Golongan IVb Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- Golongan IVc Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- Golongan IVd Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- Golongan IVe Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Besaran gaji tersebut adalah besaran gaji PNS hingga tahun 2023. Di tahun 2024, kemungkinan gaji PNS akan mengalami kenaikan karena Presiden Joko Widodo telah menyatakan bahwa gaji PNS akan naik sebesar 8 persen pada tahun depan.
Selain gaji pokok, PNS juga mendapat tunjangan. Tunjangan tersebut mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan pasangan, anak, dan lainnya yang ditentukan oleh peraturan pemerintah di masing-masing Kementerian atau Lembaga.
RIZKI DEWI AYU
Pilihan Editor: Terpopuler: Kekayaan Arsjad Rasjid dan Andika Perkasa, Ketua dan Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo