Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pada momen lebaran tahun ini, pengemudi ojek online atau ojol dan kurir logistik akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR Idul Fitri 2024 dari perusahaan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, dalam konferensi pers pada Senin, 18 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Indah mengatakan, perusahaan ojek online wajib memberikan THR kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi dan kurir. Menurut Indah, pengemudi Ojol dan kurir memenuhi persyaratan sebagai penerima THR yang diatur dalam peraturan yang berlaku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dua profesi tersebut termasuk ke dalam kategori pekerja waktu tertentu atau PKWT. Artinya, mereka berhak menerima THR, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024.
“Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan (THR). Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tetapi masuk dalam kategori PKWT. Jadi, ikut dalam coverage SE THR ini,” kata Indah, Senin.
Dia juga mengatakan, kementerian telah menjalin komunikasi dengan direksi manajemen perusahaan Ojol guna memastikan kebijakan ini dilakukan. “Pekerja menggunakan platform digital termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya, sebagaimana tercakup dalam SE THR ini,” ujarnya.
Lantas, berapa besaran THR yang akan diterima pengemudi Ojol dan kurir paket logistik? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Besaran THR Ojol dan Kurir
Menurut Indah, pengemudi ojol dan kurir logistik masuk dalam kategori pegawai perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT. Oleh karena itu, dua profesi tersebut wajib dibayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan.
Berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024, diatur perhitungan mengenai besaran THR seorang pekerja. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan, masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikali satu bulan upah.
Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulannya dihitung dalam dua cara. Pertama, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Kedua, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Kemudian dalam aturan nomor lima SE tersebut, pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Selain itu, melalui surat edaran tersebut Kementerian Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. Adapun waktu pencairannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Indah menyebut, Kemnaker akan menyebarluaskan hal ini secara masif. Termasuk mediator-mediator lingkungan industrial di seluruh Indonesia, pengawas ketenagakerjaan, hingga kepala-kepala dinas ketenagakerjaan.
“Mulai tadi pagi sudah kami imbau untuk melakukan pembinaan dan dorongan, sekaligus penjelasan mengenai pelaksanaan pembayaran THR keagamaan 2024 agar tepat waktu, 7 hari sebelum hari H,” tuturnya.
Dia juga mengungkapkan, sudah ada laporan yang masuk ke Kemnaker bahwa THR akan dibayarkan setelah hari-H Lebaran. “Memang ada yang sudah melapor ke kami untuk membayar setelah hari H. Kami terus mendampingi agar dapat dilaksanakan semaksimal mungkin, sesuai surat edaran.”
Apa pun keputusannya nanti, kata Indah harus berdasarkan kesepakatan bersama antara pekerja dan pengusaha. “Jika terpaksa dilakukan pembayaran setelah Hari Raya, dengan alasan kondisi tertentu yang memang tidak dapat kita antisipasi. Tapi sebagai gambaran, kami tetap optimistis, THR akan dibayarkan tepat waktu,” ucapnya.
RADEN PUTRI