Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian PUPR bekerja sama dengan Bank Tabungan Negara atau BTN menawarkan Kredit Perumahan Rakyat Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Kredit itu diberikan bersama dengan subsidi uang muka kepada masyarakat yang telah mempunyai tabungan untuk pembelian rumah tapak dan pembangunan rumah swadaya.
"Dapatkan hunian pertama Anda melalui KPR BP2BT dengan bantuan subsidi uang muka hingga Rp 32,4 Juta dari Pemerintah," dinukil dari laman resmi BTN, Kamis, 11 Februari 2021.
KPR BP2BT dapat digunakan untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun pembangunan rumah swadaya. Melalui program ini, masyarakat dapat mendapat subsidi uang muka hingga Rp 32,4 juta dengan uang muka minimal 5 persen.
Jangka waktu kredit adalah hingga 20 tahun. Dengan layanan ini, nasabah bisa mendapat bebas premi asuransi dan PPN.
Adapun suku bunga yang ditawarkan adalah 10 persen pada tahun pertama, 11 persen tahun kedua, dan 12 persen di tahun ketiga. Selanjutnya, suku bunga tahun keempat floating dengan tetap memperhatikan batas tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
Syarat untuk mendapat fasilitas ini antara lain WNI berusia 21 tahun atau telah menikah. Selanjutnya, usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon sampai dengan 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo.
Berikutnya, pemohon maupun pasangan diharuskan tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas.
Selanjutnya, syaratnya adalah gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp 6,5 juta untuk pembelian Rumah Tapak dan Pembangunan Rumah Swadaya, atau tidak melebihi Rp 8,5 juta untuk Rumah Sejahtera Susun.
Selain itu, calon kreditur harus mempunyai tabungan di dalam sistem bank dengan ketentuan batasan saldo dengan periode paling sedikit enam bulan terakhir. Berikutnya, memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil, serta memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Pengembang juga wajib terdaftar di Kementerian PUPR. Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah," tulis BTN soal program yang menawarkan subsidi uang muka hingga Rp 32,4 juta dengan uang muka minimal 5 persen tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
CAESAR AKBAR
Baca juga: BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, D3 Hingga S1
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini