Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bos Apindo Bicara Dampak Kenaikan Batas Usia Pensiun bagi Pekerja

Apindo menilai dampak utama kenaikan usia pensiun adalah masa tunggu pencairan manfaat jaminan pensiun akan lebih lama

11 Januari 2025 | 23.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Untuk mempersiapkan dana pensiun, sudah saatnya melakukan riset instrumen investasi yang tepat. Berikut rekomendasi investasi untuk dana pensiun. Foto: Canva

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani membicarakan dampak kenaikan usia pensiun pekerja pada 2025. Usia pensiun pekerja tahun ini naik menjadi 59 tahun dari sebelumnya 58 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Shinta mengatakan kenaikan tersebut sebenarnya bukan kebijakan baru. Sebab, kenaikan usia pensiun merupakan bagian dari strategi jangka panjang yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Aturan tersebut menetapkan usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai 65 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Shinta menilai dampak utama kenaikan usia pensiun adalah masa tunggu pencairan manfaat jaminan pensiun akan lebih lama. Khususnya bagi perusahaan yang menerapkan usia pensiun di bawah 59 tahun. "Di mana pekerja perlu menunggu pencairan manfaat masa pensiun hingga masuk batas usia tersebut," kata Shinta melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 11 Januari 2025.

Shinta berujar dalam praktiknya pengaturan usia pensiun akan bergantung kepada masing-masing perusahaan. Batas usia pensiun, kata dia, cenderung berlaku sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja yang disepakati bersama.

Shinta menyoroti pentingnya sosialisasi dari pemerintah kepada perusahaan dan pekerja mengenai masa tunggu pencairan jaminan pensiun. Khususnya, kata Shinta, mengenai literasi keuangan dan perencanaan masa depan yang akan terpengaruh penyesuaian usia pensiun.

"Dengan masa tunggu yang lebih panjang untuk pencairan manfaat pensiun, pemerintah bersama dengan perusahaan dan karyawan perlu bekerja sama untuk memastikan pekerja kita memiliki kesiapan finansial yang memadai," ucap Shinta.

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sunardi Manampiar ikut merespons penetapan usia 59 tahun sebagai usia pensiun pekerja. “Pada usia tersebut, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja,” kata Sunardi melalui keterangan resmi pada Kamis, 9 Januari 2025.

Manfaat JP dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal. Selain Jaminan Pensiun, Sunardi menambahkan, perusahaan wajib memenuhi hak pekerja lainnya, yaitu pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT).

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus