Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bos Bapanas Pastikan Beras Premium dan Medium Bebas PPN 12 Persen

Bapanas mengoreksi paparan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mencantumkan beras premium termasuk kena PPN 12 persen

26 Desember 2024 | 13.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi di Graha Mandiri, Jakarta, Senin, 9 Desember 2024. Tempo/Han Revanda Putra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memastikan beras premium dan beras medium tak akan dikenai pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen. Menurut dia, hanya beras khusus impor akan dipungut pajak yang naik mulai 1 Januari 2025 itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Beras medium dan premium tidak dikenakan PPN. Beras yang kena PPN itu, beras khusus yang diimpor, misalnya untuk kebutuhan hotel atau restoran,” ujar Arief dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arief juga mengoreksi paparan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mencantumkan beras premium termasuk kena PPN. Menurut dia, beras yang dimaksud adalah beras khusus yang tidak bisa diproduksi dalam negeri.

Beras khusus dari lokasi tertentu di Indonesia, Arief mengatakan, juga tidak kena PPN, misalnya beras aromatik. Hal ini, kata dia, bertujuan untuk menjaga margin bagi petani lokal. "Beras premium itu banyak diminati masyarakat kita secara luas. Persebarannya pun merata di semua lini pasar,” ujar eks Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) ini.

Indonesia sampai saat ini masih mengimpor beras khusus. Beda dengan impor beras oleh Perum Bulog, impor beras khusus seperti japonica, basmati, thai home mali, dan beras patahan (broken rice), diimpor pihak swasta.

Beras khusus tak masuk dalam penugasan impor pemerintah yang diberikan kepada Bulog. Karena itu, beras ini juga dikecualikan dari jenis beras yang direncanakan pemerintah akan disetop impornya mulai tahun depan.

Arief sebelumnya mengungkap, bahan-bahan pokok yang dikelola Bapanas tak akan dikenai PPN. Bahan-bahan pokok itu antara lain beras medium, premium, daging ruminansia, kedelai, bawang merah, bawang putih, dan cabai.

Adapun beras khusus tak dikelola Bapanas. Lembaga yang berdiri sejak Juli 2021 itu hanya mengelola beras medium dan premium. “Ibaratnya gini, kalau daging, daging ruminansia biasa oke (bebas PPN). Tapi begitu bicara wagyu, kobe, dan lain-lain, ya kami mesti diskusi,” ujar Arief kepada wartawan di kawasan Tangerang, Banten, Ahad, 22 Desember 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus