Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) beras premium diperpanjang. Sebelumnya, Bapanas merelaksasi HET Rp 1.000 per kilogram. Aturan tersebut berlaku hingga 23 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kita perpanjang lagi dari 24 (Maret) sampai 24 berikutnya (April). Karena kan supaya beras itu tetap ada di pasar, sambil menyesuaikan GKP (gabah kering panen) untuk turun," kata Arief ketika ditemui di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lebih lanjut soal GKP, Arief mengatakan pihaknya masih melakukan perhitungan. Namun yang jelas, kata dia, harga bakal dijaga agar harga di petani dengan harga hilir tidak jomplang. "Saat ini kita jaga terus di atas Rp 6.000," ujar dia.
Bapanas resmi menaikkan HET beras premium mulai Senin, 11 Maret 2024. Arief menyebut kenaikan HET menjelang Ramadan dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen.
"Relaksasi ini dilaksanakan agar masyarakat bisa lebih nyaman dalam menjalankan ibadah di bulan puasa dan tidak kesulitan memperoleh akses pembelian beras di pasar," kata Arief lewat keterangan resmi pada Sabtu, 9 Maret 2024.
Relaksasi HET beras premium ini akan diberlakukan di 8 wilayah. Namun ketentuannya sama, yaitu HET disesuaikan menjadi adanya selisih lebih Rp 1.000 per kilogram dibandingkan HET sebelumnya.
Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kilogram. Sebelumnya, HET beras premium di wilayah tersebut Rp 13.900 per kilogram.
Di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET beras premium diberlakukan menjadi Rp 15.400 per kilogram. Adapun HET beras premium di wilayah ini sebelumnya Rp 14.400 per kilogram.
Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di Rp 15.400 per kilogram dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kilogram. Ini juga berlaku sama di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp 15.400 per kilogram dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kilogram.
RIRI RAHAYU | RIANI SANUSI PUTRI