Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Bos Investree Buka Suara Isu Gagal Bayar: TKB90 per 30 April 2023 97 Persen

Perusahaan teknologi finansial PT Investree Radhika Jaya atau Investree diisukan mengalami gagal bayar. Co-Founder sekaligus CEO Investree Adrian Gunadi pun buka suara.

26 Mei 2023 | 18.21 WIB

Investree. wikipedia.org
Perbesar
Investree. wikipedia.org

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan teknologi finansial PT Investree Radhika Jaya atau Investree diisukan mengalami gagal bayar. Co-Founder sekaligus CEO Investree Adrian Gunadi memberikan konfirmasi atas isu tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Investree merupakan platform Peer-to-Peer atau P2P lending yang mempertemukan lender (pemberi pinjaman) kepada borrower (peminjam).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Investree telah melaporkan perolehan TKB90 terakhir ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ujar Adrian pada Tempo melalui keterangan tertulis pada Jumat, 26 Mei 2023.

Dilansir dari laman OJK, TKB90 adalah ukuran tingkat keberhasilan perusahaan fintech P2P lending dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pendanaan dengan jangka waktu sampai 90 hari terhitung sejak jatuh tempo.

"TKB90 Investree per 30 April 2023 adalah sebesar 97,07 persen, di atas rata-rata industri per Maret sebesar 95,7 persen," ungkap Adrian.

Lebih lanjut, dia mengatakan Investree terus memperbarui laporan pengaduan dan penyelesaian pendanaan lender kepada OJK. Menurut Adrian, hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab Investree terhadap regulator dan industri.

Selanjutnya: proses klaim asuransi bisa diperoleh melalui saluran komunikasi resmi Investree

"Investree terus berkomitmen memberikan penyelesaian yang optimal bagi borrower dan lender, termasuk mengirimkan informasi terkini yang real-time terkait pendanaan kepada lender, dan semua ini kami lakukan dengan pengawasan dari OJK sebagai bentuk kepatuhan dan juga transparansi Investree," tutur Adrian.

Selain itu, kata dia, Investree selalu patuh pada undang-undang yang berlaku khususnya Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 terkait kewajiban penyediaan solusi mitigasi risiko, melalui kemitraan dengan perusahaan asuransi terhadap pinjaman yang didanai lender, jika sampai borrower Investree mengalami gagal bayar.

"Sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) dan PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan mitra asuransi kami, ada syarat dan ketentuan dari pihak asuransi yang harus diikuti, termasuk pinjaman yang sudah masuk dalam kategori wanprestasi: masuk dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), restrukturisasi, dan sudah ada kesepakatan untuk pembayaran parsial, belum dapat diajukan proses klaim, sehingga berdampak terhadap mundurnya proses penyelesaian pembayaran terhadap lender," jelas Adrian.

Jumlah pengembalian maksimal dari mitra asuransi Investree, kata dia, adalah sampai 90 persen dari pokok pinjaman berdasarkan premi yang telah Investree bayarkan. Jumlah tersebut tidak termasuk bunga dan denda keterlambatan.

"Dan perlu kami informasikan kembali, sedari awal pendanaan yang dilakukan lender adalah bentuk perjanjian dua pihak antara lender dan Investree dalam rangka mendanai pinjaman yang diajukan borrower melalui platform Investree," ujar Adrian. 

Sehingga sebagai bentuk transparansi Investree, kata dia, segala bentuk informasi termasuk proses klaim asuransi bisa diperoleh melalui saluran komunikasi resmi Investree. 

"Investree juga terus berupaya menyelesaikan pinjaman yang terlambat dengan menempuh pendekatan lain, seperti penjualan aset dan proses litigasi. Hal ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjalankan seluruh kewajiban perusahaan sesuai aturan yang berlaku," tutur Adrian.

Selanjutnya: lender investor keluhkan pinjaman tak dibayar

Sebelumnya, sejumlah warganet yang menjadi lender di Investree mengeluhkan pinjaman yang tak kunjung dibayar oleh borrower.

"Ini gimana ya investree???
@ojkindonesia 
@jokowi 

Kalau dibank telat diatas 400 hr udah dilelang pasti..
OJK helppp dong… diperjanjian ada asuransi lo yg cover….
Udah parah dan keterlaluan ini….

Tolong OJK, CEO ya jadiin tersangka aja biar kelar pendanaan kasian masyarakat," cuit @yudhawi294***** pada Rabu, 24 Mei 2023.

Dalam unggahannya, dia mencantumkan tangkapan layar aplikasi Investree yang memperlihatkan sejumlah borrower yang terlambat mengembalikan pinjaman hingga 462 hari.

Hal yang sama diungkap warganet lainnya @ysean*** pada Ahad, 21 Mei 2023. Dia juga mengunggah tangkapan layar yang memperlihatkan sejumlah perusahaan yang menjadi borrower belum membayarkan pinjamannya hingga jatuh tempo lebih dari 100 hari.

"masak iya main disini jadi bikin kapok, perbaiki lah, kalo gini terus gak ada yang main di apps lu loh. udah di email terus juga ga menghasilkan. asuransinya mana? @ojkindonesia #investree," tulis dia di Twitter pribadinya

Pilihan Editor: OJK: Tingkat Keberhasilan Bayar Investree di Posisi Terkendali

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus