Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

BPK: Instansi Pemerintah Wajib Umumkan Audit Laporan Keuangan

BPK mewajibkan seluruh entitas mengumumkan hasil pemeriksaan laporan keuangan, yang diaudit BPK.

21 Juli 2020 | 13.02 WIB

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna memberi keterangan pers usai menggelar pertemuan di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. ANTARA/Galih Pradipta
Perbesar
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna memberi keterangan pers usai menggelar pertemuan di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. ANTARA/Galih Pradipta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mewajibkan seluruh entitas mengumumkan hasil pemeriksaan laporan keuangan, yang diaudit badan tersebut, kepada masyarakat melalui media massa dalam rangka transparansi dan akuntabilitas.

"Mulai tahun ini, BPK RI mewajibkan seluruh entitas yang laporan keuangannya kami periksa untuk mengumumkannya ke media massa," kata Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna dalam media workshop BPK RI di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2020.

Agung menyatakan untuk tahun ini yang diwajibkan adalah entitas beropini wajar tanpa pengecualian (WTP), sedangkan mulai tahun depan semua entitas wajib melaporkan hasil pemeriksaan laporan keuangannya kepada publik.

"Tahun ini, yang diwajibkan adalah entitas yang opininya WTP. Tahun depan, semua entitas apapun opininya harus disampaikan kepada publik," ujarnya.

Agung menjelaskan laporan hasil audit tersebut nantinya harus disampaikan kepada masyarakat dengan menyertakan seluruh hasil pemeriksaan mulai dari neraca, laporan arus kas, hingga realisasi anggaran.

"Beberapa komponen akan ditampilkan satu halaman penuh dari semua entitas baik pemerintah daerah, kementerian/lembaga, maupun LKPP," katanya.

Ia menuturkan untuk hasil pemeriksaan laporan keuangan terhadap tingkat daerah, kabupaten, kota, dan provinsi dapat disampaikan kepada media massa lokal.

Sedangkan untuk entitas nasional atau kementerian/lembaga (K/L) dapat ditampilkan melalui media massa nasional.

Tak hanya itu, Agung mewajibkan para entitas untuk melaporkan kepada BPK jika hasil pemeriksaan laporan keuangan telah disampaikan kepada masyarakat.

"Harus menyampaikan kepada kami bahwa sudah disampaikan kepada publik seperti penyampaian prospektus perusahaan yang akan go public," tegasnya.

Agung mengatakan langkah ini dilakukan karena para entitas mengelola uang negara yang juga merupakan uang masyarakat sehingga mereka wajib tahu hasil audit laporan keuangan tersebut.

"Entitas yang kami audit adalah pengelola keuangan negara dan yang dikelola adalah uang rakyat. Rakyat perlu tahu bagaimana laporan keuangannya setelah diaudit oleh BPK RI," katanya.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus