Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Negara (BPN) Yulia Jaya Nirmawati memastikan Kantor Pertanahan tidak akan menarik sertifikat tanah fisik yang sudah dipegang oleh masyarakat. Hal ini menjawab kekhawatiran masyarakat sebelumnya bahwa sertifikat tanah akan ditarik pemerintah dan digantikan dengan sertifikat tanah elektronik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yulia menjelaskan, penarikan sertifikat tanah hanya dilakukan jika masyarakat mengajukannya untuk dijadikan sertifikat tanah elektronik. "Jadi, tidak akan ditarik oleh kantor pertanahan," kata Yulia dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Februari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemberlakuan sertifikat elektronik ini akan diberlakukan secara bertahap pada tahun 2021. Yulia memastikan bahwa baik sertifikat tanah fisik (analog) dan sertifikat tanah elektronik diakui Kementerian ATR/BPN.
Pemberlakuan sertifikat elektronik ini merupakan bukti transformasi digital yang dilakukan untuk Kementerian ATR/BPN. Dengan data yang sudah terintegrasi secara elektronik, fisiknya juga terintegrasi secara elektronik.
Lebih jauh Yulia memaparkan prosedur yang perlu dilalui masyarakat jika ingin membuat sertifikat tanah elektronik tersebut. "Harus membuat email dan mengaktifkan email tersebut serta diinfokan kepada kantor pertanahan, apabila ingin membuat sertifikat elektronik. Jika sertifikat tanah elektronik sudah jadi, akan dikirim melalui email tersebut," ujarnya.
Seperti diketahui, BPN diamanatkan untuk mengatur dan mengelola administrasi pertanahan. Permasalahan yang dihadapi selama ini, tutur Yulia, misalnya adanya kasus sertifikat tanah ganda, yang akhirnya mengakibatkan sengketa pertanahan.
Yulia mengklaim hadirnya sertifikat elektronik ini bisa menjadi solusi atas permasalahan-permasalahan tersebut. "Sertifikat elektronik ini dapat dipastikan tidak ada lagi sertifikat tanah ganda karena semuanya sudah tersistem secara elektronik. Bisa dapat dengan mudah terdeteksi."
Sertifikat elektronik ini sudah didukung oleh Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat Elektronik. Langkah selanjutnya, kementerian akan mensosialisasikan terkait hal ini.
Kementerian Agraria pada tahun-tahun sebelumnya juga telah melakukan digitalisasi dokumen-dokumen pertanahan dan perlu diketahui juga, proses sertifikat tanah di kantor-kantor pertanahan ini sudah dilakukan secara elektronik. "Tetapi yang berubah adalah bentuknya, dari analog menjadi elektronik."
Yulia menyebutkan akan banyak keuntungan atas integrasi dari sertifikat tanah fisik menjadi sertifikat elektronik. Misalnya, sertifikat elektronik ini akan mengurangi interaksi antara pemohon dengan kantor pertanahan.
Sertifikat tanah elektronik ini juga akan menjamin kepastian hukum sehingga dapat meminimalkan pemalsuan dan duplikasi, serta mengurangi jumlah sengketa dan konflik pertanahan, yang disebabkan oleh misinformasi. "sertifikat elektronik juga akan meningkatkan registering property dalam rangka peningkatan peringkat Ease of Doing Business negara kita," ujar Yulia.