Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Apa Kelebihan Sertifikat Tanah Elektronik? Begini Cara Mengurusnya

Apakah itu sertifikat tanah elektronik, bagaimana keunggulannya dibanding sertifikat tanah cetak. Bagaimana cara mengurusnya?

8 Desember 2023 | 10.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo, atau Jokowi, secara resmi meluncurkan sertifikat tanah elektronik di seluruh Indonesia pada 4 Desember 2023, dengan acara simbolis di Istana Negara, Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam sambutannya, Jokowi menekankan pentingnya sertifikat tanah elektronik sebagai langkah untuk mengurangi risiko kehilangan dan kerusakan, serta mempermudah pengelolaan data. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah menegaskan bahwa keamanan penyimpanan sertifikat tanah elektronik, yang diatur mulai tahun ini, dijamin mumpuni, meskipun muncul keraguan dari sebagian warga terkait potensi kebocoran data, mengingat kasus e-KTP yang pernah menggemparkan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menuturkan sertifikat tanah elektronik yang kini digencarkan pemerintah memiliki sejumlah keunggulan dibanding sertifikat tanah konvesional atau yang dicetak atau di kertas.

"Keuntungan sertifikat tanah elektronik itu meminimalisir risiko," kata Hadi di sela pemberian sertifikat tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Yogyakarta, Kamis, 7 Desember 2023.

Di sisi lain, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyatakan pandangan bahwa digitalisasi sertifikat tanah seharusnya dianggap sebagai dokumen cadangan yang tetap dapat digunakan ketika surat tanah fisik rusak atau hilang. 

Sertifikat elektronik, menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 1/2021, memiliki ciri khas, tahapan, dan syarat penerbitan tertentu.

Dalam konteks lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berusaha untuk menghadirkan layanan yang lebih modern dengan memunculkan layanan berbasis elektronik, termasuk sertifikat elektronik. 

Sertifikat ini diperlukan oleh wajib pajak PKP untuk menggunakan layanan pajak elektronik, seperti pembuatan e-Faktur, e-Bupot, e-Objection, dan lainnya. Proses penerbitan sertifikat elektronik dapat dilakukan secara online melalui aplikasi yang disediakan oleh DJP atau penyedia jasa aplikasi perpajakan. 

Wajib pajak pribadi dapat mengajukan permintaan secara elektronik dengan melengkapi formulir dan persyaratan tertentu, baik secara online maupun dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Melalui regulasi terbaru, Ditjen Pajak mewajibkan memiliki Sertifikat Digital pajak bukan hanya untuk PKP, tapi juga Non-PKP yang memiliki aktivitas perpajakan harus punya Sertifikat Elektronik pajak.Namun, tidak semua wajib pajak Non-PKP harus memiliki Sertifikat Elektronik pajak. Hanya WP NonPKP yang melakukan aktivitas perpajakan tertentu saja yang diwajibkan mempunya Sertifikat Digital pajak

Syarat Membuat Sertifikat Tanah Via Online

Berikut adalah persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk membuat sertifikat tanah:


- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

- Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB)

- Bukti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk tanah dan bangunannya

- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG)

- Akta Jual Beli (AJB) untuk tanah yang diperoleh dari hasil jual beli

- Fotokopi Girik atau Letter C yang dimiliki

- Surat pernyataan kepemilikan lahan

- Surat Pernyataan tidak sengketa


Selanjutnya, untuk membuat sertifikat tanah secara online, langkah-langkahnya sebagai berikut:


- Instal Aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store

- Buat akun baru dengan mendaftarkan username dan password

- Aktivasi akun di kantor BPN terdekat

- Beli formulir pendaftaran di kantor BPN untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah

- Serahkan semua dokumen persyaratan yang lengkap

- Buat janji dengan petugas BPN untuk mengukur tanah

- Setelah tanah diukur, pembuatan sertifikat tanah akan segera diproses

- Bayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB)

- Cek status pembuatan sertifikat tanah langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku.


ANGELINA TIARA PUSPITALOVA I  ALI AKHMAD NOOR HIDYAT  I  PRIBADI WICAKSONO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus