Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi meluncurkan dan menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah elektronik di seluruh Indonesia pada Senin, 4 Desember 2023. Acara penyerahan itu dilakukan di Istana Negara, Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam sambutannya, Jokowi mengatakan bahwa sertifikat tanah elektronik penting dimiliki oleh masyarakat guna mengurangi risiko kehilangan dan kerusakan, serta memudahkan dalam proses pengelolaan data.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya kira ini sertifikat tanah elektronik penting karena mengurangi risiko yang ditimbulkan oleh kehilangan, pencurian, serta kerusakan akibat bencana, kebakaran, dan bencana lainnya. Dan juga dari sisi pemerintah dapat memudahkan untuk pengelolaan data, menghemat biaya transaksi, serta meningkatkan kerahasiaan dan keamanan data,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023, dikutip dari situs Sekretariat Kabinet (Setkab) RI.
Lantas, apa itu sertifikat tanah elektronik?
Mengenal Sertifikat Tanah Elektronik
Perubahan sertifikat tanah cetak menjadi sertifikat tanah elektronik diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No. 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Mengacu pada Pasal 1 ayat (8) dan ayat (9) beleid tersebut, sertifikat tanah elektronik adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang diterbitkan melalui sistem elektronik yang data fisik dan data yuridisnya tersimpan dalam buku tanah elektronik.
Sertifikat tanah elektronik diberikan kepada pemegang hak/nazhir melalui sistem elektronik. Pemegang hak/nazhir nantinya akan diberikan akses akun pertanahan yang pembuatannya berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) kartu tanda penduduk (KTP), nomor paspor bagi warga negara asing (WNA), atau nomor akta pendirian bagi badan hukum.
Selain diberikan akses sertifikat tanah elektronik, pemegang hak/nazhir juga mendapatkan salinan resmi sertifikat digital. Salinan resmi tersebut dicetak menggunakan kertas dengan spesifikasi khusus di Kantor Pertanahan atau tempat lain yang ditunjuk oleh Kementerian ATR/BPN.
Pemberian salinan resmi sertifikat tanah elektronik dilengkapi dengan quick response code (QR code) untuk memastikan keaslian dokumen. Salinan resmi sertifikat tanah dalam bentuk cetak akan dicetak bila:
- Pemegang hak/nazhir belum memahami penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
- Pemegang hak/nazhir tidak dapat mengakses sertifikat elektronik melalui sistem elektronik.
- Permintaan pemegang hak/nazhir.
Bentuk Sertifikat Tanah Elektronik
Berdasarkan Lampiran I Permen ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 2023, format sertifikat tanah elektronik terdiri dari:
1. Lambang Garuda yang berada di tengah serta diikuti dengan penulisan nama lembaga “KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA”.
2. Keterangan mengenai edisi sertifikat dan kegiatan pelayanan pertanahan.
3. Isian jenis hak, antara lain hak milik, hak pakai, hak guna bangunan, hak pengelolaan, hak guna usaha, hak milik atas satuan rumah susun, atau tanah wakaf.
4. Isian nomor identifikasi bidang (NIB).
5. Kalimat pendahuluan diisikan sesuai jenis hak, sedangkan hak yang berjangka waktu ditambahkan jangka waktu hak atas tanah.
6. Tanda tangan elektronik, nama, dan nomor induk pegawai (NIP) Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang berwenang yang mengesahkan sertifikat tanah elektronik.
7. Isian pemegang hak yang ditulis dengan nama lengkap, tidak disingkat, termasuk juga gelar. Selain itu, dilengkapi dengan pencantuman keterangan nilai bagian yang dimiliki pihak bersangkutan.
8. Isian bidang tanah meliputi letak tanah, jalan, nomor, RT/RW, kelurahan/desa, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, dan luas tanah.
9. Batasan dan kewajiban yang bersifat individual serta melekat pada hak tersebut.
10. Catatan pendaftaran yang berisi:
- Baris pertama untuk mencatat identitas dokumen yang menjadi dasar pendaftaran hak.
- Basis kedua dan seterusnya untuk mencatat bila terjadi perubahan data yuridis.
11. Nomor kode blanko.
12. Letak bidang tanah yang terdiri atas:
- Lokasi bidang tanah dengan keterangan luas yang sesuai dengan hasil saat pengukuran.
- Gambar letak bidang tanah menggunakan layanan open street map.
13. Catatan disclaimer.
14. Kode QR sertifikat tanah elektronik.
MELYNDA DWI PUSPITA