Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sertifikat rumah merupakan surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan yang dibukukan dalam buku tanah. Sertifikat tanah atau rumah menjadi salah satu dokumen penting dan berharga yang dapat digunakan untuk beberapa keperluan terkait keuangan, misalnya sebagai agunan kredit di bank.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sertifikat rumah yang dicetak dan diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) rentan mengalami kerusakan akibat hilang, dicuri, terbakar, atau bencana lainnya. Bukti fisik atau tertulis kepemilikan tanah dan rumah itu juga rawan menjadi objek sengketa dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas, bagaimana cara mengurus sertifikat rumah yang hilang?
Syarat Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang
Dilansir dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan pemilik sertifikat rumah hilang:
- Formulir permohonan.
- Surat kuasa bila diwakilkan.
- Identitas pemohon atau kuasa, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP dan KK.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum.
- Fotokopi sertifikat (jika ada).
- Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau pihak yang menghilangkan.
- Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.
- Surat pernyataan tanah tidak sengketa.
- Surat pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
- Pengumuman di surat kabar.
- Meterai.
Biaya Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang
Adapun biaya untuk menerbitkan sertifikat tanah atau bangunan pengganti sekitar Rp350.000 yang terdiri dari Rp50.000 untuk biaya pendaftaran, Rp200.000 untuk biaya sumpah, dan Rp100.000 untuk biaya salinan surat ukur.
Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk publikasi kehilangan di media massa. Besaran biaya publikasi bisa berbeda-beda tergantung ketentuan yang ditetapkan setiap perusahaan, mulai dari ratusan sampai jutaan rupiah.
Cara Mendapatkan Sertifikat Rumah Pengganti
Berikut tata cara mengurus sertifikat rumah yang hilang:
- Buat laporan kehilangan atas sertifikat tanah atau bangunan ke kepolisian setempat untuk dikeluarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Mengajukan permohonan sertifikat pengganti ke kantor BPN dengan mengisi formulir oleh pemohon atau kuasa dan ditandatangani di atas meterai.
- Menunjukkan KTP dan KK asli.
- Menyerahkan dokumen sesuai dengan syarat mengurus sertifikat rumah yang hilang.
- Petugas BPN akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan.
- BPN selanjutnya akan mengumumkan kegiatan penerbitan sertifikat pengganti dalam rangka memenuhi asas publisitas sebanyak satu kali. Publisitas dilakukan melalui surat kabar atas biaya pemohon atau ditempel di papan pengumuman kantor BPN dan di jalan masuk tanah yang sertifikatnya hilang. Selain itu BPN juga akan mengumumkan sertifikat hilang di situs https://www.atrbpn.go.id/layanan/pengumuman-sertifikat-hilang.
- Apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan, maka BPN akan menerbitkan sertifikat rumah pengganti.
- Menyelesaikan pembayaran penggantian sertifikat rumah yang hilang dan biaya lainnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan BPN.
- Perlu diketahui bahwa sertifikat rumah pengganti memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat yang dinyatakan hilang. Pasalnya, dokumen itu diterbitkan dengan nomor registrasi yang sama dengan data pada buku tanah dan surat ukur. Sehingga, dengan diterbitkannya sertifikat rumah pengganti, sertifikat yang hilang dinyatakan tidak berlaku.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan editor: Mengenal Sertifikat Tanah Elektronik dan Fungsinya