Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ant Group yang merupakan perusahaan asal Cina milik Jack Ma dikabarkan ingin membawa sistem pembayaran digital, Alipay+ ke RI. Namun, Bank Indonesia atau BI mengaku belum menerima pengajuan izin formal terkait.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Konsumer PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI Handayani mengatakan, BRI telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay menggunakan QRIS di merchant-nya. Izin tersebut, kata dia didapatkan pada 2020 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hal ini dapat terwujud dengan kerjasama BRI melalui aggregator QFPay," katanya saat dihubungi Tempo pada Senin, 29 April 2024.
Atas izin tersebut, BRI kemudian melakukan piloting di akhir 2020. Akan tetapi, kerja sama tersebut dipukul pandemi Covid-19. "Namun demikian, kerja sama ini terdampak oleh Covid-19 yang menyebabkan turunnya turis Cina ke Indonesia," tutur Handayani.
Pada Desember 2020, Handayani juga pernah menyebutkan bahwa BRI telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BI untuk dapat menerima dan memproses transaksi Alipay wallet di Indonesia sebagai acquirer. Dalam skema kerja ini, BRI bermitra dengan PT QFPay Technology Indonesia sebagai penyedia pendukung untuk mengintegrasikan sistem bank dan Alipay.
“Salah satu upaya BRI adalah menjalin kerja sama dengan Alipay sebagai penyedia aplikasi atau instrumen pembayaran dari luar negeri, sehingga dapat bertransaksi di Indonesia melalui QRIS BRI,” tuturnya melalui siaran pers pada Desember.
Dengan kerja sama tersebut, pengguna Alipay yang berkunjung ke Indonesia dapat melakukan transaksi pembayaran menggunakan QRIS di merchant BRI. Selain itu, mereka juga bisa menikmati pengalaman pembayaran digital yang nyaman dan lancar melalui gawai.
Pada pekan lalu, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsi Hendarta menyebut, belum ada pengajuan formal dari Ant Group sebagai pemilik aplikasi pembayaran Alipay kepada BI.
"Memang, secara formal ini belum ada pengajuan dari Alipay kepada Bank Indonesia sebagai penyelenggara jasa sistem pembayaran," ujar Filianingsih dalam konferensi pers daring Hasil Rapat Dewan Gubernur BI pada Rabu, 24 April 2024.
Dia melanjutkan, para pemohon termasuk perwakilan Ant Group bisa datang ke kantor BI untuk meminta pre-consultative meeting. Hal ini guna menggali lebih dalam mengenai persyaratan yang diperlukan.
"Biasanya yang dilakukan oleh para pemohon itu, pemohon bisa datang ke Bank Indonesia untuk meminta pre-consultative meeting, jadi berbincang-bincang dulu dengan Bank Indonesia, apa-apa saja persyaratannya," ujar Filianingsih.
BI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kata dia senantiasa memastikan setiap penyedia jasa pembayaran (PJP) memenuhi aspek standar keamanan sistem informasi. Termasuk untuk menyediakan layanan penggunaan sistem pembayaran yang aman dan andal.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman juga menyebut bahwa belum ada izin yang diajukan kepada PVML untuk kerja sama pembayaran dengan Alipay.
"Di tempat saya (PVML) sejauh ini belum ada," ujarnya kepada Tempo pada Senin, 29 April 2024.
Pilihan Editor: Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam