Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Buka Suara Wamenaker soal Tuntutan Buruh Upah Minimum 2024 Naik 15 Persen: Nggak Bisa Dipukul Rata

Wamenaker sebut tuntutan buruh soal kenaikan upah minimum 2024 sah-sah saja. Tetapi tidak bisa dipukul rata untuk tiap perusahaan.

6 Agustus 2023 | 21.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menuntut pemerintah menaikkan upah minimum 2024 sebesar 15 persen dalam demo buruh pada Rabu, 26 Juli 2023. Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan tuntutan ini disebabkan upah murah dipotong 25 persen melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, tapi selama tiga tahun berturut-turut upah tidak naik, lalu secara bersamaan sistem jaminan sosial tidak memadai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di Indonesia, kata dia, subsidi upah hanya diberikan tiga sampai enam bulan. Sedangkan di Eropa, subsidi upah diberikan selama ekonomi masih hancur dan pertumbuhannya masih rentan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Oleh karena itu, daya belinya harus dinaikkan. Dengan daya beli naik, konsumsi naik," ujar Said Iqbal di sela-sela aksi pada Rabu. 

Sehingga, dia menilai permintaan kenaikan upah 15 persen pada 2024 adalah srategi untuk meningkatkan purchasing power. Ketika purchasing power naik, kata dia, berarti ada konsumsi yang menguntungkan domestik. 

“Ini ilmu ekonomi yang sangat sederhana, cuma mereka kan potong gaji enggak akan PHK, tapi PHK juga jutaan orang,” tutur dia.

Ekonomi Indonesia dinilai membaik

Selain itu, Said Iqbal merasa ekonomi Indonesia sudah membaik pada tahun 2023. Ia percaya hal ini membuat tuntutan kenaikan upah pekerja sebanyak 15 persen menjadi realistis.

“Kita berterima kasih pada Pak Jokowi dan jajarannya sudah membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia baik, tapi upah buruh harus dinaikkan,” ujar Said di sela-sela aksi pada Rabu, 26 Juli 2023.

Said Iqbal menilai Indonesia saat ini dapat digolongkan sebagai middle income country, yaitu negara dengan penghasilan per kapita di atas US$ 4.500 per tahun. Bila dirupiahkan, angka ini setara dengan Rp 67,5 juta (asumsi kurs Rp 15.000 per dolar AS). Jika dibagi menjadi 12 bulan, didapatkan nominal Rp 5,6 juta per bulan.

Angka tersebut lebih tinggi 15 persen dari UMP DKI Jakarta saat ini yang sebesar Rp 4,9 juta, sesuai dengan tuntutan Partai Buruh dan KSPI.

“Ya upah minimum harus Rp 5,6 juta dong. Kan middle income country,” ujar Said. 

Sain menilai banyak pengusaha yang telah diuntungkan dari status Indonesia sebagai middle income country. Tapi, Said mengatakan, ada juga keringat buruh, petani, nelayan, dan guru honorer.

“Kok kami tidak menikmati hasil dari middle income country?” ucapnya.

Wamenaker: sah-sah saja, tapi..

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan atau Wamenaker, Afriansyah Noor, buka suara atas hal ini. Ia mengatakan tuntutan tersebut sah-sah saja.

"Sebenarnya sah-sah saja mereka menuntut UMP sebesar 15 persen," ujar Afriansyah pada Tempo, Kamis, 27 Juli 2023.

Dia menilai buruh memiliki hak untuk menuntut hal tersebut. "Tapi, semua harus disesuaikan dengan keadaan pertumbuhan ekonomi perusahaan," tutur dia.

UMP ditetapkan September hingga November

Afriansyah menjelaskan upah minimum 2024 akan ditetapkan sekitar September hingga November 2023. Kementerian Ketenagakerjaan, kata dia, melakukan serap aspirasi kepada pengusaha maupun pekerja untuk memutuskan upah minimum tahun depan.

"Pemerintah harus bersikap adil demi terjaganya perekonomian yang baik dan kondusif," kata Afriansyah.

Wamenaker pertimbangkan tuntutan buruh

Afriansyah juga menyebut pihaknya tengah membahas tuntutan buruh yang menginginkan agar UMP 2024 mengalami kenaikan hingga 15 persen.

"Kami serap aspirasi dulu, biasanya September kami rapatkan, undang pengusaha dan serikat pekerja, digodok, dan November diumumkan," kata Afriansyah di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Agustus 2023. 

Menurut Afriansyah, mereka akan mempertimbangkan tuntutan kenaikan UMP sebesar 15 persen dengan juga melihat kondisi perekonomian Indonesia saat ini. Menurut Afriansyah, ada beberapa perusahaan yang bisa memenuhi tuntutan tersebut, tetapi ada pula yang belum.

"Kan enggak bisa dipukul rata. Mungkin ada perusahaan yang enggak mampu kan naikkan upah segitu, harus dipertimbangkan. Kemungkinan besar bisa lah, Insya Allah, mudah-mudahan ekonomi tumbuh baik, gejolak dunia tak persulit Indonesia, mungkin bisa (naik 15 persen)," ujar Afriansyah. 

AMELIA RAHIMA SARI | MOH. KHORY ALFARIZI | M JULNIS FIRMANSYAH

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus