Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Bus Trans Putera Fajar Lima Kali Ganti Kepemilikan dan Modifikasi Body saat KIR Sudah Tak Berlaku

Kemenhub sebut Bus Trans Putera Fajar yang alami kecelakaan maut dalam perjalan ke Ciater, Subang sudah 5 kali ganti kepemilikan dan modifikasi body

15 Mei 2024 | 13.26 WIB

Kondisi bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Kondisi bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan ungkap status Bus Trans Putera Fajar yang alami kecelakaan maut dalam perjalan ke Ciater, Subang, Jawa Barat Sabtu malam lalu sudah lima kali mengalihkan kepemilikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam keterangan resmi pada Selasa, 14 Mei 2024. "Jika dilihat dari status Bus Trans Putera Fajar, bus tersebut sudah 5 kali terjadi perpindahan kepemilikan hingga adanya modifikasi pada body bus,” kata Hendro.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Temuan tersebut mendorong Kemenhub untuk merancang aturan tentang jual beli armada bus agar lebih terdata dan terkontrol. “Sehingga alurnya akan jelas,” kata Hendro.

Kementerian Perhubungan meminta Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk membenahi database kendaraan-kendaraan bus supaya lebih mengawasi armada mana yang Uji KIR-nya masih aktif dan sudah mati. “Petugas uji KIR diharapkan bisa mengingatkan pemilik bus yang tidak melakukan perpanjangan uji KIR,” tutur Hendro.

Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan dan Direktur Lalu Lintas Jalan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani. TEMPO/AIsha

Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan saat ditemui di JIEXPO Kemayoran, Rabu, 15 Mei, menyebut bus Putera Fajar melakukan modifikasi body bus pada Januari 2024. “Kendaraan ini KIR-nya mati di Desember (2023). Informasi di lapangan melakukan perubahan di Januari (2024). Jadi saat berubah wujud kendaraan ini belum uji lagi,” ujar Sani.

Menurut Sani, dalam kondisi demikian, pihak penguji KIR tidak bisa disalahkan lantaran perusahaan bus tak melakukan uji kelaikan pasca memodifikasi body busnya. Berdasarkan aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (KIR) telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023.

 Selain mendorong pengetatan pengawasan di daerah, Kemenhub juga meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan law enforcement bagi bus yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan. Tak hanya kepada sopir melainkan juga pengusaha atau pemilik kendaraan agar menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan.

Aisha Shaidra

Aisha Shaidra

Bergabung di Tempo sejak April 2013. Menulis gaya hidup dan tokoh untuk Koran Tempo dan Tempo.co. Kini, meliput isu ekonomi dan bisnis di majalah Tempo. Bagian dari tim penulis liputan “Jalan Pedang Dai Kampung” yang meraih penghargaan Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2020. Lulusan Sastra Indonesia Universitas Padjadjaran.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus