Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Cabut Ketentuan Rafaksi, Pemerintah Wajibkan Bulog Serap Gabah Senilai Rp6.500 per Kilogram

Dengan kebijakan baru ini, Perum Bulog wajib menyerap gabah kering panen dari petani dengan kondisi apa pun.

30 Januari 2025 | 15.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petani tengah menampih gabah usai panen di lahan tidur bantaran Kali Banjir Kanal Timur (BKT) di kawasan Duren Sawit, Jakarta, Jumat 27 September 2024. Karenanya, kenaikan harga gabah yang terjadi saat ini berkorelasi positif dengan peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani. TEMPO/Tony HartawanPetani tengah menampih gabah usai panen di lahan tidur bantaran Kali Banjir Kanal Timur (BKT) di kawasan Duren Sawit, Jakarta, Jumat 27 September 2024. Karenanya, kenaikan harga gabah yang terjadi saat ini berkorelasi positif dengan peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mencabut ketentuan rafaksi atas gabah hasil produksi petani yang diserap Perum Bulog. Dengan kebijakan baru ini, perusahaan pelat merah itu wajib menyerap gabah kering panen (GKP) dari petani dengan kondisi apa pun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gabah yang diserap Bulog sebelumnya memiliki ketentuan kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen. Gabah di luar ketentuan itu diberi kelonggaran rafaksi alias penyesuaian harga agar masih dapat diserap Bulog.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tapi aturan lama ini ditengarai mengakibatkan harga gabah anjlok di tingkat petani. Pasalnya, mereka menjual gabah di bawah kualitas yang telah ditetapkan pemerintah.

Kebijakan baru ihwal serapan gabah tertuang dalam Keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Bapanas Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.

Ketentuan mengenai harga pembelian gabah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A dan Lampiran II Keputusan Kepala Bapanas Nomor 2 Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi aturan yang ditetapkan Jumat, 24 Januari 2025.

Lewat aturan sebelumnya, yakni Keputusan Kepala Bapanas Nomor 2 Tahun 2025, HPP gabah dan beras bagi Bulog dengan rincian sebagai berikut:

- GKP di petani sebesar Rp6.500 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen;

- GKP di penggilingan sebesar Rp6.700 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen;

- Gabah kering giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp8.000 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen;

- GKG di gudang Bulog sebesar Rp8.200 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen;

- Beras di gudang Bulog sebesar Rp12.000 per kilogram dengan kualitas derajat sosoh minimal 100 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir patah maksimal 25 persen, dan butir menir maksimal 2 persen.  

Sebelum dicabut, beleid ini mulai berlaku pada Rabu, 15 Januari 2025. 

Pemerintah memutuskan menaikkan HPP gabah dalam rapat terbatas para menteri bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.

Dalam ratas bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas di Graha Mandiri, Jakarta, Senin, 6 Januari 2025, kebijakan ini diputuskan akan mulai berlaku efektif per 15 Januari 2025.

Hingga April 2025, Bulog diminta pemerintah menyerap beras sebanyak 3 juta ton. Perusahaan ini mengaku membutuhkan setidaknya Rp57 triliun untuk merealisasikan target itu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus