Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Cara Buat NPWP Online Pribadi dan Persyaratannya

cara buat NPWP online dan persyaratannya untuk pribadi

7 November 2023 | 13.36 WIB

Ondel-Ondel ikut serta saat acara Spectaxcular 2023 di MH Thamrin, Jakarta, Ahad, 6 Agustus 2023. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar acara Spectaxcular 2023 yang bertujuan untuk menyosialisasikan pajak, manfaatnya kepada masyarakat dan integrasi NIK sebagai NPWP. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Perbesar
Ondel-Ondel ikut serta saat acara Spectaxcular 2023 di MH Thamrin, Jakarta, Ahad, 6 Agustus 2023. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar acara Spectaxcular 2023 yang bertujuan untuk menyosialisasikan pajak, manfaatnya kepada masyarakat dan integrasi NIK sebagai NPWP. ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah sebuah nomor identitas yang dipakai dalam dan sebagai sarana admnistrasi pada proses perpajakan di Indonesia. NPWP ini berfungsi sebagai tanda pengenal bagi masyarakat yang telah wajib pajak guna melaksanakan hak dan kewajibannya dalam membayar pajak negara. Oleh karena itu, setiap orang yang telah memenuhi syarat, sebaiknya segera membuat NPWP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Saat ini, membuat NPWP tidak perlu lagi mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), karena sudah bisa dilakukan secara online melalui ponsel. Selain mudah dan cepat, pembuatan NPWP online juga dilakukan tanpa biaya atau gratis. Meski begitu, tetap ada sejumlah dokumen dan data yang diperlukan dalam proses pembuatannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas, bagaimana cara buat NPWP online dan persyaratannya untuk pribadi? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.


Persyaratan Buat NPWP Online Pribadi


Setiap orang yang memenuhi wajib pajak, harus memiliki NPWP untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam membayar pajak dan berkontribusi pada pembangunan negeri. Terlebih, kini Dirjen Pajak telah menyediakan layanan pembuatan NPWP secara online yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Selain itu, pajak juga tidak hanya ditujukan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) saja. Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja atau memiliki bisnis di dalam wilayah Republik Indonesia juga dikenai tuntutan wajib pajak.

Terdapat sejumlah kelengkapan dokumen yang harus dipersiapkan sebelum membuat NPWP online sesuai dengan pekerjaan yang dijalani. Berikut rincian persyaratannya.

Persyaratan Buat NPWP Pribadi dengan Pekerjaan Bebas


- WNI: Memiliki scan KTP

- WNA: Scan KITAS (Kartu Izin tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dan paspor.

Persyaratan Buat NPWP Pribadi Bagi Pemilik Usaha Dagang

- WNI: Memiliki scan KTP

- WNA: Scan KITAS (Kartu Izin tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dan paspor.

- Scan surat bermaterai yang berisi pernyataan lokasi dan jenis kegiatan usaha.

- Atau scan atau surat keterangan digital yang diterbitkan oleh mitra Wajib Pajak jasa aplikasi online.

Persyaratan Buat NPWP Bagi Wanita Kawin Tetapi Tinggal Terpisah dari Suami Berdasarkan Putusan Pengadilan

- WNI: Memiliki scan KTP

- WNA: Scan KITAS (Kartu Izin tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dan paspor.

- Scan NPWP suami.

- Scan KK (Kartu Keluarga).

- Scan surat perpajakan suami berstatus WNA yang tinggal di luar negeri.
Scan surat pernyataan pengajuan pemisahan NPWP dari suami.

Cara Buat NPWP Online Pribadi


Sebelum membuat NPWP Online, Anda harus melakukan beberapa langkah yang dimulai dari pembuatan akun di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Melansir dari laman Indonesia Baik, yang dikelola oleh Kementerian Kominfo, cara buat NPWP online pribadi adalah sebagai berikut.

Cara Membuat Akun DJP


- Buka aplikasi browser pada gadget Anda, lalu kunjungi situs ereg.pajak.go.id/daftar/.

- Masukkan alamat email aktif dan isi kode Captcha pada kolom yang disediakan sesuai dengan huruf dan angka yang muncul.

- Kemudian, klik ‘Daftar’ pada sisi kanan bawah layar.

- Buka kotak masuk email yang telah didaftarkan sebelumnya dan cari surat masuk dengan subjek ‘Email Aktivasi Ereg’.

- Klik tautan atau link verifikasi yang dikirim melalui email untuk aktivasi akun.

- Anda akan diarahkan ke halaman pendaftaran kembali.

- Setelah itu, lengkapi formulir pendaftaran dan ikuti tahapan pengisian hingga selesai. Beberapa data yang harus dilengkapi dalam formulir tersebut adalah Jenis WP (pilih Pribadi, Nama sesuai KTP, alamat email, Password dan konfirmasi ulang password, Nomor HP, Pilih Pertanyaan (bersifat rahasia) beserta jawabannya, serta isi kode Captcha.

- Jika sudah, klik ‘Daftar’ pada sisi kanan bawah layar dan akun DJP berhasil dibuat.

Cara Membuat NPWP


- Kunjungi situs pembuatan NPWP Online pada tautan ereg.pajak.go.id/.

- Login dengan email dan password yang telah dibuat sebelumnya.

- Isi informasi dengan kategori Wajib Pajak Orang Pribadi.

- Pilihlah ‘pusat’ apabila Anda belum menikah atau ‘cabang’ bagi wanita kawin.

- Isi persyaratan yang dibutuhkan.

- Lengkapi identitas diri seperti Nama Lengkap, gelar depan, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, status kebangsaan, Nomor HP, dan alamat email.

- Isi data Sumber Penghasilan Utama diantaranya Kegiatan Usaha, Pekerjaan Bebas, maupun Pekerjaan dalam Hubungan Kerja.

- Masukkan Alamat Domisili sesuai KTP.

- Masukkan Alamat Usaha jika menjalankan kegiatan usaha (apabila tidak ada, biarkan kosong).

Lengkapi informasi Tambahan meliputi jumlah tanggungan dan kisaran nominal pendapatan setiap bulan.
Upload file scan e-KTP dalam format JPG, PNG, atau PDF dengan ukuran resolusi maksimal 2 Mb.
Setelah itu, klik ‘Simpan’ dan kirim permohonan.

Verifikasi Permohonan NPWP

- Setelah mengisi formulir permohonan, kembali ke ‘Status Pendaftaran’ pada menu ‘Dashboard’.

- Lanjutkan proses pendaftaran dengan melakukan verifikasi dan klik ‘Minta Token’. Kode token akan dikirim melalui email yang sudah didaftarkan sebelumnya.

- Setelah itu, buka kotak masuk email dari Dirjen Pajak dan salin kode token yang tertera pada badan email.

- Kembali ke menu ‘Dashboard’ pada situs Ereg Pajak dan kirim kode token melalui kolom aksi ‘Kirim Permohonan’.

- Permohonan membuat NPWP online sudah selesai. Persetujuan akan diinformasikan melalui email dan kartu NPWP online akan dilampirkan pada badan email. Anda dapat mengecek kotak masuk email secara berkala.

 

 

RADEN PUTRI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus