Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Cara Cek Sertifikat Tanah Online Secara Mudah agar Tidak Tertipu

Ketahui cara cek sertifikat tanah online di web Kementerian ATR/BPN dan aplikasi Sentuh Tanahku serta biayanya jika datang ke Kantor Pertanahan.

13 Juni 2024 | 21.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sertifikat tanah. Rumah.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemeriksaan keaslian sertifikat tanah diperlukan untuk mencegah pembeli atau pemilik tanah terjerat masalah hukum di kemudian hari. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan temuan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ada dugaan 1.200 sertifikat palsu yang ditahan oleh Kantor Pertanahan Banyuwangi, Jawa Timur per Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah atau lahan, masyarakat dapat mengunjungi Kantor Pertanahan terdekat. Selain itu, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui portal web daring (online). Berikut langkah-langkahnya.

Cara Cek Sertifikat Tanah Online di Web Kementerian ATR/BPN

  1. Akses laman Kementerian ATR/BPN pada tautan (link) https://www.atrbpn.go.id/.
  2. Tekan ikon tiga garis horizontal burger line di sisi kanan layar.
  3. Pilih menu ‘Publikasi’.
  4. Tekan opsi ‘Layanan’, lalu ketuk ‘Pengecekan Berkas’.
  5. Pilih wilayah Kantor Pertanahan dan tahun.
  6. Isi nomor berkas dan kode Captcha.
  7. Tekan tombol ‘Submit Captcha!’.
  8. Selanjutnya, tekan tombol ‘Cari Berkas’. 

Cara Cek Sertifikat Tanah di Aplikasi Sentuh Tanahku

Selain melalui situs, Kementerian ATR/BPN juga meluncurkan aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi yang dirilis pertama kali pada 2021 lalu itu bertujuan untuk mensosialisasikan program strategis Kementerian ATR/BPN, menyampaikan informasi tentang status kepemilikan bidang tanah, inventarisasi barang milik negara (BMN) yang belum terpetakan, dan membantu petugas ukur atau surveyor kadaster berlisensi dalam menemukan tanah. 

Tak hanya itu, aplikasi Sentuh Tanahku juga berfungsi untuk mengetahui data suatu bidang tanah sebelum berpindah kepemilikan melalui transaksi jual-beli atau hak tanggungan, pengingat terhadap kepemilikan sertifikat tanah atau kewajiban (agunan), mengetahui persyaratan layanan Kementerian ATR/BPN, dan pelacakan status berkas permohonan di kantor Pertanahan. 

Adapun tata cara cek sertifikat tanah online di aplikasi Sentuh Tanahku sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau App Store.
  2. Registrasi akun dengan menggunakan alamat surel (email) aktif.
  3. Masuk (login) dengan akun yang sudah terdaftar.
  4. Tekan menu ‘Cari Berkas’ pada halaman beranda aplikasi.
  5. Pilih opsi ‘Info Sertifikat’.
  6. Masukkan data nomor berkas dan wilayah Kantor Pertanahan. 

Cara Cek Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan

Sementara itu, untuk memeriksa keaslian sertifikat lahan di Kantor Pertanahan juga dapat dilakukan dengan mudah. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Persiapkan fotokopi identitas diri pemohon dan asli, baik kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) maupun kartu keluarga (KK) dan kuasa apabila dikuasakan.
  2. Persiapkan pula sertifikat hak atas tanah atau sertifikat hak milik satuan rumah susun (HMSRS), surat kuasa apabila dikuasakan, dan surat pengantar dari pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk peralihan atau pembebanan hak dengan akta PPAT.
  3. Datang dan bawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan ke Kantor Pertanahan.
  4. Petugas akan mencocokan dokumen maksimal selama satu hari kerja.
  5. Pemohon akan dikenakan biaya sebesar Rp50.000 untuk setiap pengecekan sertifikat tanah. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus