Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan yang menunggak iuran dapat melunasi tagihan dengan cara dicicil. Proses mencicil tunggakan iuran tersebut dapat dilakukan melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan wajib mencatat dan menagih tunggakan iuran peserta JKN sebagai piutang paling banyak untuk 24 bulan. Lantas, bagaimana cara mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan?
Syarat Cicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Melansir laman resmi BPJS Kesehatan, program Rehab merupakan program yang ditawarkan kepada peserta JKN kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) atau mandiri dengan tunggakan lebih dari tiga bulan (4-24 bulan) untuk dapat membayar tunggakan secara bertahap atau diangsur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mengacu pada situs Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, berikut ketentuan mengikuti program Rehab BPJS Kesehatan:
- Dapat mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, atau kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.
- Maksimal periode pembayaran selama satu siklus program adalah 12 bulan.
- Status kepesertaan akan aktif kembali setelah seluruh tunggakan dan iuran berjalan dibayar lunas.
- Pembayaran dapat dilakukan di kanal-kanal pembayaran yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Pendaftaran dapat dilakukan hingga tanggal 28 pada bulan berjalan, kecuali Februari hingga tanggal 27.
- Untuk peserta JKN yang terdaftar autodebet, maka tagihan akan terkoneksi dengan tagihan autodebetnya, kecuali Bank Central Asia (BCA), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri.
Cara Cicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Adapun langkah-langkah untuk mengikuti program Rehab BPJS Kesehatan sebagai berikut:
1. Via Aplikasi Mobile JKN
- Instal aplikasi Mobile JKN di Google Play Store (Android) atau App Store (Apple iOS).
- Pilih tombol Masuk/Daftar, lalu tekan opsi Daftar.
- Isi nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, dan tanggal lahir.
- Masukkan kode captcha, lalu ketuk tombol validasi data.
- Berikutnya, masukkan nomor ponsel dan alamat surel (email) aktif serta buat kata sandi.
- Pastikan nomor ponsel yang didaftarkan mempunyai pulsa yang cukup untuk menerima pesan berisi kata sandi sekali pakai atau one time password (OTP).
- Tekan tombol Registrasi.
- Masuk akun (login) menggunakan data yang telah didaftarkan.
- Pada halaman utama, pilih menu Rehab (Cicilan).
- Tekan tombol Lanjut.
- Berikutnya, akan muncul informasi terkait Total Tunggakan Satu Keluarga dan Simulasi Tagihan.
- Ketuk tombol Selanjutnya, lalu pilih Saya Setuju setelah membaca syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Ketuk tombol Selanjutnya.
- Pilih Jangka Waktu Pembayaran Bertahap (minimal dua bulan dan maksimal setengah dari total bulan menunggak), lalu ketuk tombol Lanjut untuk menampilkan simulasi.
- Setelah itu, akan muncul syarat dan ketentuan terkait OTP.
- Klik Selanjutnya dan masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
- Tekan fitur Hitung Potensi Tagihan Bulan Berjalan untuk memeriksa potensi penambahan tunggakan selama peserta JKN mengikuti program Rehab BPJS Kesehatan.
- Jika peserta ingin melakukan pelunasan, maka tekan tombol Pelunasan Program.
- Baca seluruh ketentuan pelunasan program Rehab, lalu klik Alasan Pelunasan dan tekan tombol Setuju.
2. Via Care Center 165
- Hubungi Care Center BPJS Kesehatan melalui panggilan telepon ke nomor 165.
- Peserta juga dapat mengakses Care Center melalui situs resmi bpjs-kesehatan.go.id dengan menekan ikon melayang bertuliskan “165”.
- Isi formulir meliputi NIK, nama, alamat email, dan nomor ponsel.
- Centang bagian syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Klik tombol Mulai Panggilan.
- Sampaikan tujuan untuk mengikuti program Rehab kepada petugas BPJS Kesehatan.
3. Via Kantor Cabang BPJS Kesehatan
- Siapkan dokumen seperti e-KTP atau KK dan KIS (jika ada).
- Isi formulir mengikuti program mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
- Selanjutnya, petugas akan mengarahkan dan menjelaskan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Pilihan Editor: Cara Ganti Kelas BPJS Kesehatan Online dan Syaratnya