Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - SIAPkerja merupakan akronim dari Sistem dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan yang dirilis pada Januari 2022 lalu oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Situs web itu menyediakan informasi layanan publik dan segala aktivitas di bidang ketenagakerjaan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Peluncuran SIAPkerja diharapkan dapat memudahkan masyarakat, perusahaan, kementerian, dan lembaga dalam mengakses layanan ketenagakerjaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Platform SIAPkerja dibangun dengan konsep micro services dan single sign on (SSO), sehingga semua pihak hanya perlu memiliki satu akun untuk memperoleh semua layanan, termasuk klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas, bagaimana cara membuat akun SIAPkerja?
Cara Daftar Akun SIAPkerja
Mengutip Dokumen Panduan Program Pelatihan (Proglat) versi 1.0.0 Dokumentasi SIAPkerja Kemnaker, berikut langkah-langkah pendaftaran akun SIAPkerja.
- Kunjungi situs https://kemnaker.go.id/.
- Pilih menu ‘Masuk’.
- Tekan opsi ‘Belum memiliki akun? Daftar Sekarang’.
- Ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP), nama lengkap, dan nama ibu kandung, lalu klik ‘Berikutnya’.
- Pada tahap itu akan ada proses pemeriksaan NIK dan nama ibu kandung yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
- Apabila NIK tidak terdata, maka hubungi Dinas Dukcapil setempat.
- Masukkan alamat email, nomor handphone, dan kata sandi, lalu tekan tombol ‘Daftar Sekarang’.
- Selanjutnya akan ada 6 digit kode one time password (OTP) yang dikirimkan via SMS ke nomor handphone.
- Masukkan kode OTP dan klik ‘Konfirmasi’.
Kemudian, lengkapi profil dengan menekan ikon foto, lalu pengaturan. Profil yang dimaksud meliputi unggah foto formal, data diri, pengalaman kerja, pelatihan yang pernah diikuti, pendidikan terakhir, serta sertifikasi dan keahlian yang dimiliki.
Perlu diketahui, jika sebelumnya pernah membuat akun ke portal Kemnaker lainnya, seperti Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), maka tidak perlu mendaftar akun kembali. Pemilik akun hanya perlu masuk (login) menggunakan alamat email, NIK, dan kata sandi yang telah didaftarkan. Selanjutnya, pengguna dapat melengkapi menu profil sesuai instruksi.
Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan via SIAPkerja
Berikut tata cara pengajuan klaim manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan bagi buruh terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK):
- Akses laman SIAPkerja melalui tautan (link) https://siapkerja.kemnaker.go.id/.
- Pilih menu ‘Akun’.
- Masukkan alamat email atau nomor handphone dan kata sandi, lalu klik ‘Masuk’.
- Pastikan pekerja sudah mengisi formulir lapor PHK atau sudah dilaporkan perusahaan.
- Isi formulir klaim manfaat dan rekening bank valid serta menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
- Setelah pengajuan klaim, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi.
- Selanjutnya, manfaat JKP akan dikirimkan ke rekening bank.
Manfaat JKP dapat dinikmati selama 6 bulan setelah PHK. Adapun klaim manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk bulan ke-2 sampai 6 dilakukan dengan cara berikut ini.
- Login ke akun SIAPkerja pada alamat web https://siapkerja.kemnaker.go.id/.
- Lakukan asesmen diri.
- Selesaikan misi berupa melamar kerja minimal di 5 perusahaan, wawancara kerja di 1 perusahaan, atau mengikuti pelatihan.
- Isi formulir klaim dan menyetujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP.
- Verifikasi pengajuan klaim oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Korban PHK dapat menikmati manfaat program JKP, meliputi uang tunai, konseling, info lowongan kerja, dan pelatihan kerja.
MELYNDA DWI PUSPITA