Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Cara Daftar Menjadi Pangkalan Resmi Gas LPG 3 Kg Pertamina

Pertamina melarang penjualan LPG 3 kilogram oleh pengecer mulai 1 Februari 2025. Pengecer harus mendaftar sebagai pangkalan resmi.

3 Februari 2025 | 13.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Buruh mengangkut tabung gas LPG tiga kilogram dengan menggunakan gerobak di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu 9 November 2024. ANTARA FOTO/Arnas Padda

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, JAKARTA - Pertamina resmi melarang penjualan liquefied petroleum gas (LPG) atau Elpiji subsidi 3 kilogram oleh pengecer mulai 1 Februari 2025. Kini, masyarakat hanya bisa membeli gas LPG tersebut di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pasokan gas melon tetap terjamin serta menjaga agar harga jualnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Oleh karena itu, Yuliot menyampaikan bahwa pengecer gas elpiji wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina agar tetap dapat menjual gas subsidi tersebut. “Yang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari,” kata Yuliot saat ditemui di kantornya, Jumat, 31 Januari 2025.

Melansir dari Antara, pendaftaran menjadi pangkalan resmi gas LPG 3 kg Pertamina dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia. Bagaimana caranya? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg

Untuk menjadikan warung sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg dari Pertamina, para pengecer dapat mendaftarkan diri melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Setelah itu, ajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina.

Adapun langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melakukan pendaftaran tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pendaftaran Melalui Situs OSS

- Kunjungi laman resmi di www.oss.go.id.

- Klik tombol "Daftar" yang berada di pojok kanan atas. 

- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.

- Centang kotak persetujuan, lalu klik "Submit".

- Periksa email untuk proses aktivasi, kemudian klik tautan "Aktivasi".

- Setelah aktivasi berhasil, sistem akan mengirimkan password ke alamat email yang didaftarkan. Kata sandi ini digunakan untuk mengakses akun OSS dan mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB).

2. Mengajukan NIB

- Kunjungi laman www.oss.go.id.  

- Masuk ke akun Anda menggunakan email dan password yang telah terdaftar.  

- Pada halaman "Home", pilih menu "Permohonan", lalu klik opsi izin usaha mikro dan kecil (IUMK).  

- Pilih Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lengkapi data terkait profil usaha.  

- Isi informasi profil usaha dengan lengkap, kemudian lanjutkan proses pengajuan izin usaha.  

- Klik "Simpan" dan "Lanjutkan", lalu tambahkan detail usaha dengan menekan tombol "Tambah Usaha".  

- Setelah semua informasi telah terisi, klik "Simpan" dan pilih "Selanjutnya".  

- Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, tekan "Selanjutnya". Pastikan semua data sudah benar, lalu centang kolom persetujuan.  

- Klik "Proses NIB" dan "Izin Usaha". Terakhir, cetak dokumen dengan memilih "Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha".

Selain menggunakan situs resmi OSS, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia yang tersedia di Google Play Store maupun App Store. Untuk pengajuan NIB, diperlukan informasi seperti lokasi usaha, jenis produk atau layanan, serta dokumen persetujuan lingkungan.

3. Daftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg

Agar bisa menjual gas Elpiji 3 kilogram, pengecer harus mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi LPG 3 Kg Pertamina. Pendaftaran ini dapat dilakukan melalui situs resmi Kemitraan Pertamina.

- Buka situs Kemitraan Patra Niaga Pertamina melalui tautan https://kemitraan.patraniaga.com/ 

- Pada halaman beranda, cari “Keagenan LPG” dan klik “Gabung Sekarang”

- Setelah itu, tentukan lokasi pangkalan dengan mengisi provinsi, kota, kecamatan, hingga kode pos. Kemudian klik “Registrasi.”

- Lengkapi dokumen administrasi sesuai persyaratan pendaftaran. Mulai dari KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, dan dokumen pendukung lain. 

- Apabila memenuhi semua persyaratan, instansi terkait akan mengeluarkan surat keterangan penyalur LPG.

Persyaratan Menjadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg

Melansir dari laman resmi Pertamina, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi seseorang apabila ingin menjadi pangkalan resmi LPG 3 kilogram. Di antaranya:

- KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, dan surat izin usaha.

- Dokumen legalitas usaha, termasuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta izin lainnya yang relevan.

- Surat referensi dari bank dan dokumen persetujuan lingkungan.

Pangkalan resmi LPG 3 kg diwajibkan memiliki papan identitas yang menandakan status mereka sebagai agen resmi Pertamina. Seluruh kegiatan operasional pangkalan juga harus mematuhi prosedur yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina.

Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus