Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Cara Daftar NPWP di Coretax dan Syaratnya

Panduan lengkap mendaftar NPWP bagi wajib pajak orang pribadi melalui sistem Coretax pajak.go.id/coretaxdjp.

12 Februari 2025 | 19.12 WIB

Ilustrasi Coretax. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Perbesar
Ilustrasi Coretax. TEMPO/Nufus Nita Hidayati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) sudah bisa diakses sejak Rabu, 1 Januari 2025. Masyarakat yang berencana mendaftar nomor pokok wajib pajak (NPWP) dapat mengakses layanan pada Coretax tanpa perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Layanan pada Coretax dapat diakses secara daring (online) melalui situs pajak.go.id/coretaxdjp. Lantas, bagaimana cara mendaftar NPWP di Coretax? 

Syarat Daftar NPWP di Coretax

Melansir laman resmi DJP Kemenkeu, NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan, yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

NPWP diberikan kepada wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) 1984 dan perubahannya. 

Sementara persyaratan objektif merupakan persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau mendapatkan penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan UU PPh 1984 dan perubahannya. 

Adapun wajib pajak ialah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib pajak terdiri dari wajib pajak orang pribadi, warisan belum terbagi, badan, serta instansi pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 

Merujuk pada Buku Manual Coretax - Modul Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi Edisi 20240924, untuk mendaftar NPWP, wajib pajak orang pribadi hanya perlu menyiapkan perangkat digital, peramban (browser), dan koneksi internet. Selain itu, wajib pajak nantinya akan diminta mengambil foto dengan cara unggah atau langsung dari kamera.

Cara Daftar NPWP di Coretax

Adapun panduan lengkap mendaftar NPWP di Coretax sebagai berikut:

1. Daftar Akun

  • Akses laman pajak.go.id/coretaxdjp.
  • Tekan opsi Daftar di Sini.
  • Pilih jenis wajib pajak, baik perorangan, instansi pemerintah, maupun badan.
  • Pilih tombol sudah memiliki nomor induk kependudukan (NIK) atau tidak.
  • Pilih opsi jenis pendaftaran dengan melakukan aktivasi NIK atau hanya registrasi. 

2. Pengisian Identitas Wajib Pajak

  • Selanjutnya, lengkapi data diri wajib pajak, meliputi NIK, nama, jenis wajib pajak, tempat dan tanggal lahir, negara asal, jenis kelamin, status perkawinan, agama, jenis pekerjaan, nama ibu kandung, nomor kartu keluarga (KK), status hubungan keluarga, serta pilih kategori individu.
  • Tekan tombol Verifikasi. 

3. Pengisian Detail Kontak

  • Masukkan alamat surel (email), nomor ponsel, nomor telepon, dan nomor faksimile,
  • Tekan tombol Verifikasi di sebelah kolom email dan nomor ponsel untuk mendapatkan kode OTP.
  • Masukkan kode OTP.
  • Lalu, tekan tombol Verifikasi kembali.
  • Ketuk tombol Berikutnya. 

4. Pengisian Data Pihak Terkait

  • Penambahan data pihak terkait bersifat opsional. Apabila wajib pajak ingin mengisinya, maka dapat menekan tanda tambah.
  • Kemudian, pilih jenis hubungan dan NIK atau NPWP orang pribadi
  • Ketuk tombol Cari.
  • Isikan komentar, lalu Simpan.
  • Tekan tombol Selanjutnya. 

5. Pengisian Data Ekonomi

  • Sebelum mengisi data ekonomi, tentukan metode pembukuan yang akan digunakan, meliputi laporan keuangan berbasis kas, laporan keuangan berbasis aktual, atau pencatatan sederhana.
  • Pilih periode pembukuan.
  • Tekan tombol tambah klasifikasi lapangan usaha (KLU).
  • Isikan sumber penghasilan, meliputi karyawan, pekerja bebas (freelancer), wirausahawan, atau lainnya.
  • Setelah semua kolom wajib terisi, tekan tombol Selanjutnya.

6. Pengisian Alamat Wajib Pajak

  • Pilih jenis alamat, yaitu alamat domisili, alamat aset, alamat korespondensi, atau alamat yang tertera di kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
  • Lengkapi data geometris, seperti jalan dan nomor rukun warga (RW).
  • Tekan tombol Selanjutnya.
  • Bagi individu dengan NIK, alamat identitas nasional juga wajib diisi.
  • Kemudian, ketuk tombol Verifikasi. 

7. Verifikasi Identitas Wajib Pajak

  • Lakukan verifikasi identitas diri dengan mengambil foto secara langsung dari kamera atau mengunggah foto yang sudah ada.
  • Foto akan dicocokkan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
  • Tekan tombol Selanjutnya. 

8. Konfirmasi Pernyataan Wajib Pajak

  • Sebagai langkah terakhir, centang bagian persetujuan atas syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Tekan tombol Kirim Pengajuan dan pendaftaran NPWP selesai.
  • Apabila berhasil, maka akan muncul keterangan pada layar Coretax.
  • Periksa email untuk melihat NPWP dan cetakan NPWP dalam format PDF yang dikirimkan oleh sistem Coretax.

Pilihan Editor: Coretax Bermasalah, Dirjen Pajak Ungkap Dampaknya Ke Penerimaan Negara

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus