Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP Serta Dokumen yang Perlu Disiapkan

Berikut ini cara daftar NPWP online lewat HP yang mudah dan praktis. Berikut beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan.

20 Juni 2024 | 13.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak di Indonesia. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

NPWP digunakan untuk mengurus berbagai keperluan perpajakan, mulai dari pembayaran pajak, pengajuan pinjaman hingga melamar pekerjaan. Tak perlu repot datang ke kantor pajak, sebab kini cara daftar NPWP bisa dilakukan secara online lewat HP. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Cara buat NPWP online lewat HP sangat mudah dilakukan dan penting untuk diketahui. Proses ini tentunya semakin memudahkan masyarakat yang hendak mendaftar dan melapor pajak. Berikut adalah beberapa cara membuat NPWP online melalui HP beserta syaratnya. 

Syarat Daftar NPWP Online

Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan. Secara umum, syarat dokumen untuk daftar NPWP adalah sebagai berikut:

  1. KTP (untuk WNI).
  2. Paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA). 
  3. Kartu Keluarga (KK). 
  4. Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha (untuk pengusaha atau wiraswasta).
  5. Scan surat bermaterai yang berisi pernyataan lokasi dan jenis kegiatan usaha (untuk usaha) 

Cara Buat NPWP Online di HP

Akses Situs DJP Online

  • Buka browser di HP Anda dan kunjungi situs DJP Online di https://ereg.pajak.go.id.
  • Jika belum memiliki akun, klik "Daftar" untuk membuat akun baru.

Registrasi Akun

  • Isi formulir registrasi dengan data diri yang benar dan lengkap. Data yang perlu diisi meliputi nama lengkap, alamat email, nomor telepon, dan data diri lainnya.
  • Setelah mengisi semua data, klik "Daftar".
  • Anda akan menerima email verifikasi. Buka email tersebut dan klik link verifikasi untuk mengaktifkan akun.

Login ke Akun DJP Online

  • Setelah membuat akun, Anda akan mendapatkan email link aktivasi.
  • Tekan link yang dikirimkan, kemudian Anda akan diarahkan ke laman Login.
  • Masukkan email dan password yang telah didaftarkan.

Mengisi Formulir Pendaftaran NPWP

  • Isi informasi dengan kategori Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Pilihlah ‘pusat’ apabila Anda belum menikah atau ‘cabang’ bagi wanita kawin.
  • Isi persyaratan yang dibutuhkan.
  • Lengkapi identitas diri seperti Nama Lengkap, gelar depan, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, status kebangsaan, Nomor HP, dan alamat email.
  • Isi data Sumber Penghasilan Utama diantaranya Kegiatan Usaha, Pekerjaan Bebas, maupun Pekerjaan dalam Hubungan Kerja.
  • Ketikkan Alamat Domisili sesuai KTP.
  • Ketikkan Alamat Usaha jika menjalankan kegiatan usaha (apabila tidak ada, biarkan kosong).
  • Lengkapi informasi Tambahan meliputi jumlah tanggungan dan kisaran nominal pendapatan setiap bulan.

Unggah Dokumen Pendukung

  • Unggah dokumen pendukung yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Pastikan ukuran file tidak terlalu besar dan format file sesuai yang diminta (biasanya PDF atau JPEG).
  • Isi formulir pernyataan.
  • Masukkan nomor token dari email pada menu dashboard.
  • Tekan tombol ‘Kirim Permohonan’.

Proses Verifikasi oleh KPP

  • Setelah pengajuan dikirim, data Anda akan diverifikasi oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.
  • Jika data Anda lengkap dan benar, Anda akan menerima email konfirmasi bahwa pendaftaran NPWP Anda telah disetujui.

RIZKI DEWI AYU

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus