Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan yang diberikan kepada buruh/pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Program JKP dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi korban PHK dengan pemberian manfaat berupa uang tunai, informasi lowongan kerja, pelatihan kerja, hingga konseling.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas, bagaimana cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari situs BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa syarat pengajuan manfaat JKP.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.
- Pekerja pada Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU) skala menengah dan besar yang telah mengikuti 4 program BPJS Ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
- Pekerja pada PK/BU skala usaha kecil dan mikro dengan minimal mengikuti 3 program, meliputi JKK, JKM, dan JHT.
- Terdaftar sebagai pekerja penerima upah (PU) pada badan usaha program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan.
- Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti.
- Belum bekerja kembali sebagai buruh/pekerja dalam segmen PU.
- Berkomitmen aktif mencari pekerjaan dengan mengisi surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
- Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK.
Selanjutnya: Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan
Dikutip dari jkp.go.id, berikut empat jenis manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diterima selama 6 bulan sejak PHK.
1. Uang tunai
Uang tunai diberikan sebesar 45 persen dari upah sebelumnya pada 3 bulan pertama dan 25 persen pada 3 bulan selanjutnya.
2. Konseling
Layanan konsultasi diberikan dalam bentuk informasi dunia kerja yang dibutuhkan untuk menyusun perencanaan karier. Sebelum melakukan konseling, peserta harus mengikuti sesi asesmen diri untuk mendapatkan gambaran potensi diri.
3. Informasi pasar kerja
Layanan pencarian kerja sesuai minat, bakat, dan keahlian. Profil peserta akan terdata dalam pangkalan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang memungkinkan untuk mendapatkan tawaran pekerjaan.
4. Pelatihan kerja
Pelatihan kerja bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi, disiplin, sikap, produktivita, dan etos kerja. Manfaat pelatihan kerja akan diberikan kepada peserta JKP yang telah mendapatkan rekomendasi dari petugas pada sesi konseling.
Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mengajukan manfaat JKP, peserta harus membuat akun SIAPkerja Kemnaker. Berikut langkah-langkahnya:
1. Bulan pertama
- Kunjungi portal SIAPkerja melalui tautan (link) https://siapkerja.kemnaker.go.id/.
- Tekan menu ‘Akun’.
- Pilih ‘Belum memiliki akun? Daftar sekarang’.
- Buat aku menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP), nama lengkap, dan nama ibu kandung, lalu tekan ‘Berikutnya’.
- Ketikkan alamat email, nomor handphone (Hp), dan kata sandi, lalu klik ‘Daftar Sekarang’.
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan via SMS dan klik ‘Konfirmasi’.
- Lengkapi profil dengan menekan ikon foto, lalu pengaturan.
- Pastikan sudah mengisi formulir lapor PHK.
- Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat, memasukkan nomor rekening, dan menyetujui KAPK.
- Verifikasi data diri oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan.
- Manfaat JKP bisa langsung diakses.
2. Bulan ke-2 sampai 6
- Masuk akun (login) SIAPkerja.
- Lakukan asesmen diri.
- Selesaikan misi, antara lain 5 kali melamar kerja, wawancara kerja di 1 perusahaan, atau mengikuti pelatihan kerja.
- Lengkapi formulir klaim manfaat.
- Verifikasi pengajuan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan.
MELYNDA DWI PUSPITA