Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -PT Garuda Indonesia Persero Tbk. akan mengefisienkan biaya operasional atau produksi sebagai imbas penurunan harga tiket pesawat. Langkah yang ditempuh untuk menekan ongkos tersebut adalah mengurangi layanan bagi penumpang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami terpaksa mengurangi layanan in flight dan ground handling," ujar Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah saat dihubungi Tempo pada Jumat, 17 Mei 2109.
Komponen in flight meliputi kegiatan pelayanan terhadap penumpang selama di dalam pesawat. Biasanya, layanan ini meliputi penyediaan majalah, surat kabar, makan berat, snack, minuman, dan hiburan lainnya. Sedangkan layanan ground handling adalah layanan di luar pesawat. Seperti bagasi, kargo, pos, dan lain-lain.
Kendati biaya layanan bagi penumpang ditekan, Pikri memastikan pemangkasan komponen operasional tak berhubungan dengan jaminan keselamatan penumpang. "Kalau soal safety, kami enggak boleh main-main. Enggak ada layanan dari sisi keamanan yang dipangkas," ucap Pikri.
Pikri memastikan perseroan akan tetap menggelar kegiatan training pilot. Selain itu, biaya perawatan pesawat juga tidak bakal dipotong. Termasuk biaya untuk para pegawai atau awak maskapai. "Tidak akan ada karyawan yang kami kurangi," ujar Pikri.
Langkah Garuda Indonesia menekan biaya operasional untuk menurunkan tarif tiket pesawat dilakukan setelah Kementerian Perhubungan mengeluarkan beleid anyar tentang tarif batas atas. Beleid anyar itu terbit dalam Surat Keputusan Menteri nomor 106 Tahun 2019 yang ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Aturan yang rilis kemarin, 16 Mei 2019, itu menetapkan aturan tarif batas atas atau TBA untuk tiket pesawat turun 12-16 persen. Artinya, dengan aturan ini, maskapai harus melakukan penyesuaian harga.
Pikri memastikan, perseroannya telah memurunkan harga tiket pesawat sejalan dengan keluarnya aturan anyar. Aturan baru ini diklaim dapat mengurangi revenue atau pendapatan perusahaan sebesar 7-8 persen.
"Untuk itu, kami sedang menggenjot pendapatan lain-lain," ujar Pikri. Pendapatan di luar sektor aero dilakukan untuk mengamankan bisnis maskapai. Pendapatan itu di antaranya dari iklan dan kargo.
Baca berita tentang Tiket Pesawat lainnya di Tempo.co.