Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Belum banyak yang tahu bahwa orang asing yang tinggal di Indonesia berhak memiliki dan mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sesuai dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan, setiap penduduk berhak untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil. Sedangkan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 yang dimaksud dengan Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas, bagaimana cara mendapatkan KTP bagi orang asing di Indonesia? Simak cara dan persyaratannya di bawah ini.
Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia
Tujuan pemberian KTP bagi orang asing yang berdomisili di Indonesia adalah agar mereka mendapatkan pelayanan yang sama dalam pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen kependudukan, dan perlindungan data pribadi.
Adapun ketentuan terkait pembuatan KTP bagi orang asing tercantum dalam Pasal 1 angka 13 UU Nomor 24 Tahun 2013 yang mengubah Pasal 63 angka (1) UU Adminduk, dengan bunyi:
“Penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.”
Jadi, ketika orang asing sudah memenuhi syarat sebagaimana disebutkan di atas, maka bisa membuat KTP di Indonesia.
Untuk mendapatkan KTP, orang asing tersebut hanya cukup datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdekat untuk dilakukan perekaman KTP dan harus membawa dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan.
Persyaratan Pembuatan KTP untuk Orang Asing
Persyaratan untuk mendapatkan e-KTP bagi WNA sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pasal 16:
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin.
- Kartu Keluarga.
- Dokumen Perjalanan.
- Kartu Izin Tinggal Tetap.
Kartu Izin Tinggal Tetap ini harus diterbitkan oleh pihak Imigrasi. WNA yang ingin mendapatkan e-KTP harus memiliki alamat tempat tinggal di Indonesia.
e-KTP milik WNA ini dapat dipergunakan untuk mengakses layanan di Indonesia seperti kartu SIM, perbankan, asuransi, dan lainnya yang memerlukan single identity number.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, masa berlaku e-KTP bagi orang asing adalah sesuai dengan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Perbedaan e-KTP Milik WNI dan WNA
Meskipun begitu, format e-KTP untuk WNA tidak jauh beda dengan e-KTP milik WNI secara bentuk. Namun, tetap ada perbedaannya yaitu:
- e-KTP milik WNA memiliki masa berlaku yang sesuai dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jika masa Izin Tinggal Tetap seorang WNA adalah 2 (dua) tahun, masa berlaku e-KTP-nya adalah 2 (dua) tahun. Sebelum masa berlaku E-KTP ini habis, WNA yang masih tinggal di Indonesia harus melakukan perpanjangan Izin Tetap Tinggal dan e-KTP minimal 30 hari sebelum masa berlaku habis.
- Informasi yang dimuat dalam e-KTP untuk WNA adalah nama, jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, kewarganegaraan, dan ditulis dalam Bahasa Inggris. Informasi kewarganegaraan diisi sesuai dengan kewarganegaraan WNA tersebut.
- Kartu e-KTP untuk WNA berwarna oranye atau merah muda.
Setelah WNA memiliki dan mendapatkan e-KTP, kartu ini wajib dibawa pada saat orang tersebut bepergian.
ANGGITA VIANDHINI NUGROHO PUTRI