Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaya Hidup

Cara Mengurus Administrasi Kematian Bagi WNA yang Meninggal di Indonesia

Ketahui cara mengurus administrasi kematian bagi WNA yang meninggal di Indonesia. Umumnya proses pengurusan tidak jauh berbeda dengan WNI.

16 Mei 2024 | 23.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Cara mengurus administrasi kematian bagi WNA yang meninggal di Indonesia wajib diketahui. Administrasi kematian harus dibuat dan dilaporkan sebagai alat bukti sah tentang kematian seseorang dan digunakan untuk berbagai prosedur terkait kependudukan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Warga Negara Asing yang memiliki izin tinggal mendapatkan hak untuk pelayanan pencatatan sipil, mulai dari melahirkan hingga saat meninggal dunia. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut ini prosedur mengurus administrasi kematian Warga Negara Asing di Indonesia yang penting diketahui. 

Cara Mengurus Administrasi Kematian WNA di Indonesia

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pasal 32 dijelaskan bahwa pelayanan pencatatan sipil diberikan kepada:

  1. WNI; dan 
  2. Orang Asing. 

Orang Asing yang dimaksud adalah WNA yang memegang izin kunjungan, pemegang izin tinggal terbatas, dan pemegang izin tinggal tetap. Tiga surat izin ini harus diterbitkan oleh Kantor Imigrasi. 

Setiap Orang Asing yang tinggal di Indonesia berhak mendapatkan pelayanan di pencatatan sipil seperti kelahiran hingga kematian. 

Bagi keluarga WNA yang ingin mengurus surat kematian WNA yang meninggal di Indonesia, berikut ini prosedurnya:

  1. Datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang berada di ibu kota provinsi.
  2. Mengisi formulir pelaporan kematian dan menyerahkan persyaratan yang diperlukan.  
  3. Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh petugas Dukcapil.
  4. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pemohon menandatangani pembuatan akta kematian. 
  5. Tunggu petugas melakukan perekaman data dan akta kematian akan dicetak. 

Syarat Mengurus Administrasi Kematian bagi WNA

Sesuai dengan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pasal 45 tertulis:

  1. Pencatatan kematian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan Surat Kematian dan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing. 
  2. Yang dimaksud surat kematian adalah:
  • Surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau disebut dengan nama lain.
  • Surat Keterangan Kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya.
  • Salinan Penetapan Pengadilan bagi seorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya.
  • Surat Pernyataan Kematian dari Maskapai Penerbangan maupun transportasi laut bagi seorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya dalam peristiwa kecelakaan udara atau laut.

Persyaratan pelengkap selain Dokumen Perjalanan dan Surat Keterangan Kematian untuk mengurus administrasi kematian WNA dikutip dari laman indonesia.go.id adalah: 

  • Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon.
  • Salinan Kartu Keluarga orang yang meninggal dan pemohon.
  • Salinan Kartu Tanda Penduduk 2 (dua) orang saksi.
  • Salinan Kartu Izin Tinggal Tetap atau Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi pemegang Surat Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
  • Salinan Paspor yang dilegalisir.

Itulah cara untuk mengurus administrasi kematian bagi Orang Asing yang meninggal di Indonesia. Pastikan kelengkapan dokumen sebelum mendatangi Kantor Disdukcapil agar prosesnya bisa langsung ditangani. 

ANGGITA VIANDHINI NUGROHO PUTRI 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus