Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

5 Kriteria Orang Asing Memiliki Tempat Usaha di Indonesia

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi WNA agar bisa mendirikan tempat usaha di Indonesia. Berikut ini informasi lengkapnya.

5 Juni 2024 | 11.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam mendirikan usaha di Indonesia, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, terlebih bagi Warga Negara Asing (WNA).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi WNA agar bisa mendirikan tempat usaha di Indonesia. Persyaratan administrasi dalam mendirikan usaha wajib diikuti agar usaha yang dijalankan tetap legal. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agar lebih mengetahui apa saja kriteria orang asing memiliki tempat usaha di Indonesia, berikut ini informasinya untuk Anda.

Kriteria Orang Asing Memiliki Tempat Usaha di Indonesia

Dalam mendirikan usaha di Indonesia, WNA harus menaati Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Penanaman Modal.

Adapun 5 hal yang perlu diperhatikan bagi WNA ketika ingin mendirikan usaha di Indonesia adalah sebagai berikut.

1. Legalitas

Kriteria yang paling pertama dan harus dipenuhi WNA untuk memastikan usahanya berjalan sesuai dengan prosedur adalah memiliki legalitas usaha yang jelas.

Surat-surat legalitas yang harus dimiliki seperti akta pendirian, tanda daftar perusahaan, surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan izin-izin lain yang diperlukan sesuai dengan usaha yang akan dijalankan.

Yang terpenting, WNA harus memastikan telah memperoleh izin usaha dari Menteri Hukum dan HAM atau pejabat yang ditunjuk.

Surat-surat tersebut merupakan bukti legalitas bahwa usaha yang dijalankan telah memenuhi persyaratan dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Perlu diperhatikan, sebelum membuka usaha WNA perlu mengetahui Daftar Negatif Investasi (DNI) yang berlaku di Indonesia, sebab ada bidang usaha yang terbuka untuk asing dengan syarat tertentu dan terbuka tanpa syarat apapun.

Hal ini penting untuk dilakukan karena jika usaha termasuk dalam daftar bidang usaha tertutup pada DNI, maka perizinan tidak akan diberikan. 

2. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Kriteria selanjutnya adalah WNA harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk mendapatkan NIB, WNA dapat mengurusnya di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) karena BPKM lah yang berhak mengeluarkan NIB. 

NIB mencakup informasi penting tentang usaha, termasuk data perizinan, identifikasi pajak dan informasi lainnya yang diperlukan oleh instansi terkait. Dengan NIB, usaha dapat dikenali dan dipantau oleh pemerintah.

Selain itu, NIB juga dapat menjadi dasar untuk berbagai keperluan resmi, seperti pembukaan rekening bank, pengajuan pinjaman hingga keperluan perpajakan.

3. Modal

WNA yang ingin memiliki usaha di Indonesia diwajibkan untuk melakukan penanaman modal.

Modal minimal yang dibutuhkan adalah sebesar USD 1 juta, kecuali untuk sektor tertentu yang dapat dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Modal asing juga harus memiliki izin dari BKPM dan dividen yang dibayarkan sesuai aturan yang ada dalam undang-undang. 

4. Struktur Organisasi

Kriteria selanjutnya adalah WNA memiliki struktur organisasi usaha yang jelas, seperti menunjuk minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris direktur.

Komisaris yang ditunjuk pun harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia.

5. Taat Pajak

Satu lagi kriteria yang harus dipenuhi WNA jika memiliki tempat usaha di Indonesia adalah taat pajak.

Penting untuk dipahami bahwa setiap usaha, termasuk yang dimiliki oleh orang asing, wajib memenuhi semua peraturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Hal ini mencakup pelaporan pajak secara berkala serta pemenuhan kewajiban pajak sesuai dengan jenis usaha dan penghasilan yang diperoleh.

Dengan demikian, WNA wajib menyerahkan laporan keuangan dan pajak secara rutin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Itulah informasi mengenai 5 kriteria orang asing memiliki tempat usaha di Indonesia. Semoga membantu, ya.

AULIA ULVA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus