Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penggunaan identitas pribadi, khususnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa izin semakin marak. Terlebih dalam layanan pinjaman online (Pinjol), mengingat potensi penyalahgunaan data ini dapat merugikan orang yang identitasnya disalahgunakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk mengatasi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyediakan layanan verifikasi secara online melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dapat membantu masyarakat memeriksa apakah KTP mereka digunakan untuk pinjaman online tanpa izin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Cara Cek SLIK OJK
Sebelumnya, mengecek SLIK OJK bisa dilakukan lewat Konsumen.ojk.go.id. Namun, kini Permohonan Informasi Debitur SLIK secara online di OJK telah dialihkan ke website dan aplikasi iDebku yang dapat diakses pada link idebku.ojk.go.id.
Berikut adalah cara efektif mengecek penggunaan KTP untuk pinjaman online.
- Akses Laman iDebku OJK: Buka laman idebku.ojk.go.id untuk memulai proses pengecekan.
- Pendaftaran: Pilih opsi "Pendaftaran" dan isi data yang diminta, termasuk jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha yang tersedia.
- Verifikasi Data: Pastikan semua informasi yang dimasukkan benar dan sesuai dengan data KTP Anda.
- Isi Formulir SLIK OJK: Setelah memastikan data benar, lanjutkan dengan mengisi formulir SLIK OJK yang tersedia di laman tersebut.
- Unggah Dokumen Pendukung: Sertakan beberapa dokumen pendukung seperti salinan KTP dan foto diri.
- Pengajuan Permohonan: Klik tombol "Ajukan Permohonan" untuk mengirimkan permintaan verifikasi.
- Nomor Pendaftaran: Setelah berhasil mendaftar, Anda akan diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti.
- Pengecekan Status Permohonan: Periksa status permohonan Anda di menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah Anda terima.
- Proses Verifikasi: OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan informasi melalui email dalam waktu 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Dengan langkah-langkah tersebut, masyarakat dapat secara proaktif memastikan bahwa identitas mereka tidak disalahgunakan untuk mendapatkan pinjaman online atau Pinjol tanpa izin.
Langkah ini penting untuk melindungi diri dari potensi penyalahgunaan data yang dapat berdampak buruk pada keuangan dan reputasi pribadi. Dengan adanya layanan SLIK OJK, diharapkan masyarakat dapat menghindari risiko penyalahgunaan identitas dalam transaksi finansial digital.
PUTRI SAFIRA PITALOKA | VIVIA AGARTA FEBRIATI
Pilihan Editor: Tren Pengguna LRT Jabodebek Meski Belasan Trainset Masuk Bengkel, Kemenhub: Tetap Penuh di Pagi Hari