Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Cara Cek KTP Terdaftar di Pinjol Atau Tidak Secara Online dan Offline

Berikut ini cara cek KTP terdaftar pinjol atau tidak secara online dan offline melalui portal iDebKu SLIK dan kantor OJK.

30 Mei 2024 | 16.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Cara mengetahui apakah kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) digunakan untuk pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) bisa dilakukan dengan mudah. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal itu bermanfaat untuk memeriksa apakah data pribadi telah disalahgunakan pihak-pihak tidak bertanggung jawab atau dengan tujuan pengajuan kredit di lembaga perbankan. 

Cara Cek KTP Terdaftar di Pinjol Secara Online

Untuk melakukan pemeriksaan, masyarakat dapat memanfaatkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Layanan yang dulunya disebut sebagai Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia alias BI Checking itu telah dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 1 Januari 2018. 

SLIK melalui OJK melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, salah satunya penyediaan informasi debitur (iDeb). 

Tak hanya lembaga keuangan bank, SLIK memperluas cakupan iDeb ke lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan non-bank yang memiliki akses data debitur, termasuk fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjol. 

Sejak Selasa, 8 November 2022, OJK meluncurkan portal iDebKu yang menyimpan riwayat kelancaran kredit atau pembiayaan seorang debitur. 

Pengembangan iDebKu dapat digunakan lembaga jasa keuangan dalam mengambil keputusan pada proses pembiayaan kredit kepada masyarakat. 

Adapun tata cara menggunakan iDebKu SLIK OJK sebagai berikut.

  1. Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage.
  2. Pilih opsi ‘Pendaftaran’.
  3. Isi data cek ketersediaan layanan, meliputi jenis debitur, kewarganegaraan, jenis dan nomor identitas, serta masukkan kode Captcha.
  4. Tekan tombol ‘Selanjutnya’.
  5. Tekan tombol ‘Ya’ untuk melanjutkan proses pre-registrasi.
  6. Masukkan data-data, termasuk alamat surel (email).
  7. Unggah foto diri dengan foto e-KTP dengan memperagakan instruksi yang diberikan.
  8. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email terkait nomor pendaftaran.
  9. Pemohon dapat melakukan pemeriksaan status permohonan pada menu ‘Status Layanan’.
  10. OJK akan memproses permohonan iDeb paling lambat satu hari kerja. 

Cara Cek KTP Terdaftar Pinjol di Kantor OJK

Selain melalui aplikasi online, masyarakat dapat mengajukan permohonan iDeb SLIK ke kantor pusat atau kantor regional OJK untuk cek terdaftar pinjol atau tidak.

Pemohon hanya perlu membawa e-KTP asli bagi warga negara Indonesia (WNI) atau paspor bagi warga negara asing (WNA), serta fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan yang asli bagi badan usaha. 

Permintaan iDeb sebaiknya tidak diwakilkan karena hanya memerlukan waktu pelayanan sekitar 15 menit. Namun, bagi masyarakat yang tidak dapat mengajukan sendiri dapat menggunakan surat kuasa yang dilengkapi meterai 10.000, e-KTP asli debitur, dan e-KTP asli penerima kuasa. 

Khusus debitur yang menggunakan layanan iDeb SLIK di kantor pusat OJK di Komplek Perkantoran Bank Indonesia, diharapkan untuk membawa beberapa identitas diri. 

Tidak hanya e-KTP, tetapi juga surat izin mengemudi (SIM), nomor pokok wajib pajak (NPWP), kartu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk ditukarkan dengan kartu pengunjung di Pos Pengamanan Kebon Sirih atau Budi Kemuliaan. 

Daftar kantor regional OJK, meliputi Kantor Regional 2 Jawa Barat, Kantor OJK Cirebon, Kantor OJK Tasikmalaya, Kantor Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kantor OJK Provinsi DIY, Kantor OJK Solo, Kantor OJK Purwokerto, Kantor OJK Tegal, Kantor Regional 4 Jawa Timur, Kantor OJK Malang, serta Kantor OJK Jember. 

Kemudian, Kantor OJK Kediri; Kantor Regional 5 Sumatra Bagian Utara; Kantor OJK Provinsi Aceh; Kantor OJK Provinsi Sumatra Barat; Kantor OJK Provinsi Riau; Kantor OJK Provinsi Kepulauan Riau; Kantor Regional 6 Sulawesi, Maluku, dan Papua; serta Kantor OJK Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara. 

Lalu, Kantor OJK Provinsi Papua dan Papua Barat, Kantor OJK Provinsi Sulawesi Tengah, Kantor OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Kantor OJK Provinsi Maluku, Kantor Regional 7 Sumatra Bagian Selatan, Kantor OJK Provinsi Jambi, Kantor OJK Provinsi Bengkulu, Kantor OJK Provinsi Lampung, serta Kantor Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara. 

Selanjutnya, Kantor OJK Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kantor OJK Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kantor Regional 9 Kalimantan, Kantor OJK Provinsi Kalimantan Timur, Kantor OJK Provinsi Kalimantan Barat, dan Kantor OJK Provinsi Kalimantan Tengah. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus