Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Skor kredit merupakan angka yang mengestimasi kemampuan nasabah dalam melunasi utangnya dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Skor kredit digunakan untuk beberapa keperluan yang berkaitan dengan keuangan dan administrasi, seperti mengajukan kredit usaha rakyat (KUR), kredit pemilikan rumah (KPR), kredit kendaraan bermotor (KKB), hingga melamar pekerjaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk mengetahui skor kredit, masyarakat dapat melakukan pemeriksaan Bank Indonesia atau BI checking yang kini berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). SLIK dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dapat diakses pada laman Informasi Debitur atau iDebKu.
Berikut ini ulasan mengenai cara cek nama di BI checking atau SLIK OJK yang terbaru dan penting untuk diketahui.
Syarat Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK
Dilansir dari idebku.ojk.go.id, jenis masyarakat yang diperbolehkan meminta informasi debitur dibagi menjadi tiga kategori, yaitu debitur perorangan, ahli waris atau keluarga untuk debitur yang telah meninggal dunia, dan badan usaha. Berikut rincian ketentuan untuk mengakses iDebKu:
Debitur perorangan
- Foto identitas asli berupa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA).
- Foto diri sambil memegang kartu identitas.
- Foto diri sambil memperagakan angka (berbeda-beda sesuai instruksi sistem) di samping wajah dengan ketentuan seluruh wajah terlihat jelas dan lurus menghadap kamera, berpakaian sopan dan rapi, pencahayaan terang, tidak menggunakan aksesoris seperti kacamata hitam, peci, topi, dan sebagainya, tidak menggunakan masker, serta posisi foto tegak/vertikal (portrait).
Ahli waris atau keluarga
- Identitas ahli waris atau keluarga debitur yang meninggal dunia (KTP-el atau Paspor).
- Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur dari pihak berwenang.
- Dokumen yang menunjukan hubungan ahli waris dengan debitur yang meninggal dunia.
Badan usaha
- Identitas pengurus (KTP-el atau Paspor).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.
- Akta pendirian atau anggaran dasar pertama.
- Perubahan anggaran dasar terakhir yang menyatakan perubahan kepengurusan badan usaha.
Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK
Adapun langkah-langkah untuk melihat skor kredit SLIK OJK di iDebKu adalah sebagai berikut:
- Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage.
- Ketuk tombol ‘Pendaftaran’.
- Pilih jenis debitur (perseorangan, keluarga/ahli waris, atau badan usaha), jenis identitas (KTP-el/Paspor), dan kewarganegaraan.
- Ketik nomor identitas debitur.
- Masukkan kode acak Captcha.
- Tekan tombol ‘Selanjutnya’.
- Lengkapi data registrasi, meliputi nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor handphone (HP), dan nama ibu kandung.
- Pilih tujuan permohonan iDebKu SLIK OJK.
- Tekan tombol ‘Selanjutnya’.
- Unggah foto diri dengan memegang KTP serta foto diri sambil memperagakan angka di samping wajah (maksimal ukuran 4 MB dengan format .jpg, .jpeg, atau .png).
- Unggah foto identitas diri asli yang terlihat jelas tanpa pantulan, tunggu hingga kamera terfokus sebelum mengambil foto.
- Centang kotak ‘Ajukan Permohonan’.
- Setelah berhasil mendaftar, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran yang dikirim ke email.
- Pemohon dapat melihat status permintaan informasi SLIK OJK menggunakan nomor pendaftaran melalui situs https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage, lalu klik ‘Status Layanan’.
- Proses pemeriksaan data informasi kredit SLIK OJK dilakukan paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
MELYNDA DWI PUSPITA