Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Cara Menghitung Bunga Deposito Sebelum dan Sesudah Pajak

Berikut ini cara menghitung bunga deposito sebelum dan sesudah dikenai pajak. Deposito bisa jadi alternatif investasi yang menguntungkan.

22 Juli 2024 | 11.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pajak bunga deposito merupakan salah satu pungutan pajak yang diambil dari bunga simpanan deposito nasabah. Berikut ini simulasi perhitungannya. Foto: Canva

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Deposito merupakan salah satu bentuk investasi yang banyak dipilih karena menawarkan suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan biasa. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Akan tetapi, penarikan dan penyetoran deposito hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu saja. Apabila dana yang telah disimpan diambil sebelum jatuh tempo, nasabah akan dikenakan denda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Semakin besar jumlah dana dan semakin lama jangka waktu penyimpanannya, semakin besar pula bunga yang akan diberikan kepada nasabah. 

Namun, tidak semua orang mengetahui cara menghitung bunga deposito dengan benar. Berikut ini adalah cara menghitung bunga deposito sebelum dan sesudah pajak.

Cara Menghitung Bunga Deposito Sebelum dan Setelah Pajak

Melansir laman BCA, cara menghitung bunga deposito sebelum dan setelah pajak bisa dilakukan lewat dua rumus. 

Pertama, perhitungan bunga deposito berdasarkan total investasi setelah jatuh tempo. Kedua, bunga deposito dihitung berdasarkan bunga perbulan. Berikut adalah contohnya. 

1. Contoh Perhitungan Bunga Deposito Berdasarkan Total Investasi Setelah Jatuh Tempo

A ingin melakukan deposito sebesar Rp20 juta dengan periode waktu selama 6 bulan. Suku bunga untuk deposito adalah 9% per tahun dengan total pajak yang harus dibayarkan adalah 20%. Berikut adalah perhitungan bunga deposito sebelum pajak:

Keuntungan Bunga Deposito = Setoran Pokok x Suku Bunga Deposito x Jangka Waktu Deposito)/Jumlah hari dalam satu tahun)

= (Rp20.000.000 x 9% x 180 hari) / 365

= Rp324.000.000 / 365

= Rp887.671

Dengan demikian, keuntungan deposito A selama 6 bulan sebelum dipotong pajak adalah sebesar Rp887.671. Apabila ditotal, maka uang yang yang didapat adalah Rp20.887.671

Karena deposito dikenakan pajak, nasabah yang berinvestasi dalam deposito harus membayar pajak atas keuntungan yang diperoleh. Berikut adalah cara menghitung bunga deposito setelah pajak.

Keuntungan Bunga Deposito x Total Pajak

= Rp887.671  x 20%

= Rp177.534

Setelah memperoleh hasil perhitungan bunga deposito dan pajak yang harus dibayar, langkah berikutnya adalah menghitung bunga deposito menggunakan rumus awal, yaitu:

Total Investasi = Setoran Pokok + (Keuntungan Bunga Deposito - Pajak Bunga Deposito)

= Rp20.000.000 + (Rp887.671 - Rp177.534) 

= Rp20.000.000 + Rp710.136

= Rp20.710.136

Jadi, setelah 6 bulan, total saldo dari deposito setelah dipotong pajak adalah Rp20.710.136.

2. Contoh Perhitungan Bunga Deposito Berdasarkan Bunga Per Bulan

Cara hitung bunga deposito selanjutnya adalah berdasarkan bunga nett setiap bulan. Contohnya, jika ingin melakukan deposito dengan total Rp5.000.000 dengan jangka waktu selama 6 bulan. 

Suku bunga untuk deposito dari bank adalah 7% per tahun dan potongan pajaknya yaitu 20%. Cara hitungnya bisa dilakukan dengan rumus:

Suku Bunga Deposito x Setoran Pokok x 30 Hari x 80%) / 365 Hari

Perlu diperhatikan bahwa angka 80% pada rumus di atas mewakili persentase pendapatan setelah dikurangi pajak yang harus dibayar. Biasanya, pajak untuk deposito adalah 20%. Jadi, 100% - 20% = 80%. Sehingga perhitungannya adalah:

= (7% x Rp5.000.000 x 30 x 80%) / 365

= Rp8.400.000/ 365

= Rp23.013

Jadi, keuntungan bersih setiap bulan yang akan didapatkan adalah Rp23.013.

RIZKI DEWI AYU

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus