Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Terbaru serta Persyaratannya

Dilansir dari laman resmi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, akta kelahiran yang hilang bisa diurus kembali dengan mudah tanpa dipungut biaya

31 Maret 2023 | 21.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memeriksa kelengkapan berkas dokumen di Desa Tulabolo Barat, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo., 25 Oktober 2021. Ada empat dokumen yang dapat dilayani oleh petugas registrasi desa yang ditugaskan dengan bermodalkan komputer jinjing (laptop), printer dan kertas. Yaitu pelayanan pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Pindah Datang Penduduk. ANTARA FOTO/ADIWINATA SOLIHIN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang perlu dimiliki setiap Warga Negara Indonesia. Biasanya dokumen ini digunakan sebagai persyaratan dalam mengurus dokumen lain seperti Kartu Keluarga, KTP elektronik, Paspor, akta nikah, hingga digunakan untuk pendaftaran sekolah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lalu, bagaimana jika akta kelahiran hilang? Dilansir dari laman resmi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, akta kelahiran yang hilang bisa diurus kembali dengan mudah tanpa dipungut biaya. Berikut cara hingga syarat yang dibutuhkan untuk mengurusnya.

Syarat Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang

Jika Anda ingin syarat mengurus akta kelahiran yang hilang, sebaiknya Anda siapkan, beberapa administrasi ini:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

- Surat keterangan kehilangan, biasanya didapatkan dari polsek setempat.

- Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Kartu Keluarga (KK).

- Kemudian jika Anda mempunyai data akta kelahiran lama, bisa juga Anda bawa untuk pencarian data agar lebih mudah.

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang

Cara mengurus akta kelahiran umumnya dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sesuai dengan tempat akta kelahiran lama diterbitkan. Misalnya, jika diterbitkan di DKI Jakarta, maka proses pengurusannya juga harus di Disdukcapil Jakarta.

Selanjutnya, serahkan semua persyaratan yang diminta dan berikut cara mengurusnya:

- Berkas diperiksa untuk dimasukkan ke dalam database.

- Pemeriksa data menandatangani dokumen. 

- Kemudian menunggu Kepala Disdukcapil dan Catatan Sipil juga memberikan tanda tangan.

- Terakhir, menunggu stempel dan akta kelahiran baru sudah selesai dibuat. 

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Secara Online

Kini mengurus akta kelahiran juga bisa secara online, karena Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sudah menghadirkan layanan online, khususnya untuk pembuatan dokumen negara. Selain mengurus akta kelahiran secara online, beberapa dokumen lain seperti surat kematian, hingga Kartu Keluarga juga dapat dibuat secara online.

Caranya adalah dengan unduh aplikasi Anjungan Dukcapil Mandiri melalui smartphone Anda. Kemudian ikuti Langkah-langkah berikut ini:

- Pertama, Anda harus punya nomor handphone dan alamat email tetap atau yang biasa digunakan.

- Kemudian ajukan permohonan pencetakan dokumen melalui aplikasi atau website.

- Jika permohonan ini sudah diproses oleh Disdukcapil, maka dokumen akan dikirim melalui email Anda.

- Biasanya berupa link web untuk mencetak dokumen serta PIN.

- Dokumen Anda bisa dicetak di rumah.

Biaya mengurus akta kelahiran yang hilang

- Untuk biaya mengurus akta kelahiran yang hilang umumnya gratis atau tanpa dipungut biaya apapun.

- Namun biasanya akan ada biaya administrasi sebesar Rp 10.000. Jangka waktu untuk memproses dokumen yang hilang ini biasanya selesai dilakukan dalam 14 hari. 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

VIVIA AGARTHA F | AWALIA RAMADHANI 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus