Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pindah alamat KTP dan KK bisa dibilang membutuhkan proses yang lama, apalagi harus mengurus banyak berkas dan mengantri seharian. Namun, tenang saja karena sekarang cara pindah alamat KTP dan KK bisa dilakukan secara online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pastikan Anda sudah menyiapkan berkas-berkas yang harus disiapkan agar proses pindah alamat KTP dan KK bisa berjalan dengan lancar dan tanpa kendala. Berikut ini cara pindah KTP dan KK online terbaru 2023 lengkap dengan persyaratannya.
Syarat Dokumen Pindah Alamat KTP dan KK
Syarat pindah alamat KTP diatur dalam Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 serta Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) No 108 Tahun 2019.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Pas Foto ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
- Surat Keterangan Pindah (SKP) yang telah distempel dan ditandatangani kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- SKP tembusan yang berstempel dan bertanda tangan kepala kelurahan atau kecamatan.
Cara Pindah Alamat KTP dan KK Online
Pengurusan pindah alamat KTP dan KK bisa dilakukan secara online dengan membuka website Dukcapil sesuai tempat tinggal baru berikut ini.
- Membawa surat pengantar dari RT dan RW setempat, untuk meminta surat pengantar pindah alamat KTP dari alamat lama ke alamat baru.
- Teruskan surat keterangan dari RT dan RW hingga ke tingkat kelurahan, kemudian mengisi formulir permohonan pindah yang ditandatangani resmi.
- Siapkan berkas KTP, KK, dan surat pengantar keterangan pindah.
- Masuk ke website Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online, seperti laman disdukcapil.jepara.go.id.
- Isi data NIK pemohon dan nomor ponsel yang aktif.
- Pilih menu "Perpindahan Keluar" dan pilih siapa saja yang akan melakukan pindah domisili, apakah hanya pemohon atau seluruh anggota keluarga.
- Kemudian isi data kepindahan, meliputi NIK anggota keluarga yang akan pindah domisili dan NIK pemohon atau pelapor.
- Unggah semua dokumen yang diminta, yaitu KTP, KK dan surat keterangan pindah dari kelurahan.
- Klik menu "Kirim" dan tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil.
- Ketika verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI dan kartu keluarga. Kemudian, bisa mengunduh dan mencetaknya menggunakan kertas HVS 80 gr ukuran A4.
NUR QOMARIYAH
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini