Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelamar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 dapat mengajukan pengembalian dana atau refund pembelian meterai elektronik atau e-meterai yang belum digunakan. Pengajuan dilakukan di situs meterai-elektronik.com yang diluncurkan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Syarat Refund e-Meterai Peruri Bagi Pelamar Seleksi CPNS 2024
Melansir unggahan akun Instagram @peruri.digital, Jumat, 6 September 2024, berikut beberapa ketentuan pengembalian dana e-meterai meterai-elektronik.com:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Pengembalian dana dapat dilakukan bagi pengguna yang mengalami kendala transaksi mulai 3 September 2024 pukul 00.00 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Permintaan refund akan diproses maksimal 45 hari kerja.
- Dana yang dikembalikan sejumlah 100 persen dikurangi biaya transfer.
- Permintaan pengembalian dana melalui surel (email) ke [email protected].
Selain itu, berdasarkan informasi pada halaman pertanyaan yang paling sering diajukan atau frequently asked questions (FAQ) meterai-elektronik.com, terdapat persyaratan lain dari pembatalan pembelian e-meterai, meliputi:
- Pengajuan pembatalan maksimal tiga hari setelah transaksi berhasil.
- Pembatalan pembelian hanya bisa dilakukan untuk satu invoice atau dokumen penagihan pembelian kuota secara utuh, tidak bisa dilakukan pembatalan hanya untuk beberapa keping e-meterai dalam satu invoice.
- Dana yang dikembalikan senilai biaya keping e-meterai yang dibeli dalam satu invoice.
- Permintaan pembatalan pembelian dapat dieskalasikan pada portal helpdesk Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Cara Refund e-Meterai Peruri Bagi Pelamar Seleksi CPNS 2024
Berikut langkah-langkah untuk mengajukan pengembalian dana pembelian e-meterai yang dilakukan pada meterai-elektronik.com di situs helpdesk SSCASN:
- Akses laman https://helpdesk.sscasn.bkn.go.id.
- Gulir layar hingga menemukan fitur Aduan e-Meterai Peruri, lalu tekan tombol Laporan Pengaduan e-Meterai Peruri.
- Lengkapi data diri berupa nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (KK), tempat dan tanggal lahir, serta nomor ponsel yang terdaftar di meterai-elektronik.com.
- Centang bagian persetujuan terhadap syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Peruri.
- Masukkan portal pembelian e-meterai meterai-elektronik.com dan alamat email yang terdaftar di portal e-meterai.
- Jelaskan kendala yang dihadapi, seperti sudah melakukan pembayaran, tetapi kuota tidak bertambah, sehingga memutuskan untuk mengajukan refund e-meterai.
- Unggah bukti invoice dengan ukuran maksimal 200 Kb dalam format PDF atau jpg.
- Masukkan kode captcha, lalu tekan tombol Submit.
- Tunggu proses pemeriksaan data oleh tim Peruri dan pengembalian dana.
Sementara itu, tata cara refund e-meterai melalui email sebagai berikut:
- Buka aplikasi surat elektronik yang digunakan.
- Kirim email ke [email protected] dengan judul: CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian meterai-elektronik.com.
- Lampirkan nomor ponsel, nama, bukti pembayaran, sisa kuota saat ini yang tertera di laman meterai-elektronik.com, dan nomor invoice yang dibatalkan.
- Tunggu proses pengecekan dari Peruri dan pengembalian dana.
Pilihan Editor: Cara Cek Dokumen Seleksi CPNS 2024 PDF Versi 1.6 dan Tutorial Mengubahnya