Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Proyek apartemen Meikarta milik PT Lippo Cikarang Tbk. kembali disorot publik karena banyaknya laporan pembeli yang sudah membayar lunas tapi hingga kini belum menerima unit yang dibeli. Para pembeli pun meminta pengembalian dana atau refund atas kerugian yang dialami.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Salah satu pembeli yang kecewa adalah A. Rizki. Ia menyesal karena melunasi pembelian unit apartemen Meikarta dengan tunai atau hard cash pada tahun 2018 silam. "Udah bayar hard cash sekitar Rp 260 jutaan waktu itu di tahun 2018, sekarang menyesal banget," kata Rizki ketika dihubungi, Jumat, 16 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Adapun unit yang dibeli untuk dirinya sendiri itu, menurut Rizki, hingga kini belum ada tanda-tanda pembangunan di lokasi.
Pembeli diminta relokasi ke unit lain
Ketika menanyakan ke pihak manajemen Meikarta soal progress pembangunan unit apartemennya tersebut, ia malah diminta untuk relokasi ke unit yang sudah siap huni, dengan syarat dikenakan biaya tambahan baru.
"Manajemen menyodorkan opsi untuk pindah unit yang sudah ready, tapi kita (pembeli) harus nambah uang. Ya, sama aja bohong. Buat apa?" ucap Rizki.
Megaproyek Meikarta yang terletak di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat itu sebelumnya ramai diberitakan karena terganjal kasus suap. Kasus itu salah satunya menyeret mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin pada Oktober 2018.
Proyek itu digarap oleh anak usaha Lippo Cikarang yakni PT Mahkota Semesta Utama (MSU).
Pembangunan proyek Meikarta pun terus molor dan tak kunjung menunjukkan hasil progresif. Para pembeli unit yang menggunakan skema kredit kepemilikan apartemen (KPA) maupun tunai keras pun menyesal karena hingga kini tidak menerima unit yang dibeli.
Mereka sebelumnya mengaku termakan iklan 'hunian murah' dengan fasilitas lengkap yang gencar digaungkan Lippo Group pada 2017 silam.
Polemik Meikarta juga turut menyeret PT Bank Nationalnobu Tbk. (NOBU) yang sebelumnya diakuisisi oleh Lippo Group pada 2010. Pada 2017, NOBU menjadi salah satu bank yang menyalurkan KPA kepada pembeli unit Meikarta.
Selanjutnya: Belakangan, Bank Nobu disebut-sebut...
Belakangan, Bank Nobu disebut-sebut mengintimidasi debitur konsumen Meikarta dengan terus menagih cicilan KPA. Soal ini, Corporate Secretary Bank Nobu Mario Satrio membantahnya dan menjelaskan prosedur penagihan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bank Nobu terus menagih cicilan
"Kami berpegang teguh pada ketentuan yang berlaku. Dapat kami yakinkan bahwa kami tidak pernah melakukan intimidasi kepada debitur kami," kata Mario, Selasa lalu, 13 Desember 2022.
Dihubungi terpisah, Ketua Komunitas Peduki Konsumen Meikarta Aep Mulyana menjelaskan dalam waktu dekat para debitur dan pembeli Meikarta akan menggeruduk Bank Nobu.
"Dalam waktu dekat, tanggal 19 Desember ini rencananya geruduk Nobu karena ini bank tidak punya rasa malu. Nagih saja terus, kasihan anggota kita disurat terus soal kewajiban, yang stop cicilan diintimidasi," kata Aep, Senin, 12 Desember 2022.
Aep juga menceritakan sedikitnya ada 90 orang anggotanya yang terbelit cicilan atas pembelian proyek tersebut. Mereka terpaksa tetap membayar cicilan kredit kepemilikan apartemen (KPA), walaupun tak ada kepastian unit eksisting.
Sebelumnya, unggahan video konsumen Meikarta sempat ramai di media sosial TikTok hingga Twitter. Dalam video tersebut, konsumen mengeluhkan cicilan yang terus berjalan namun unit tak kunjung didapat.
Di video lainnya, Aep bersama salah satu anggotanya yang merupakan debitur Nobu Bank mencoba mediasi dan meminta pembatalan perjanjian antara kreditur dan debitur. Namun, pihak Nobu Bank dengan tegas menolak.
Di tengah ramai protes itu, ternyata ada pembeli yang menjual unit apartemen Meikarta di sejumlah situs jual beli properti. Tak sedikit dari mereka juga yang banting harga dalam melego unit apartemennya tersebut.
Di situs Lamudi.co.id, misalnya, apartemen Meikarta yang berlokasi di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi itu diobral pada rentang harga Rp 400 juta - 550 juta. Adapun unit yang ditawarkan memiliki ukuran dan fasilitas yang berbeda.
Unit apartemen dengan 2 kamar tidur, 1 kamar mandi dan luas bangunan 42 meter persegi, misalnya, ditawarkan dengan harga Rp 400 juta. Tapi kepemilikan penjual atas apartemen tersebut masih dalam bentuk dokumen PPJB (Perjanjian Jual Beli) yang statusnya masih kesepakatan antara dia dan pengembang.
Selanjutnya: Sementara di situs rumah123.com,...
Sementara di situs rumah123.com, apartemen Meikarta dijual di harga Rp 550 juta atau setara dengan Rp 8 juta per meter persegi. Unit yang ditawarkan mencakup 3 kamar tidur, 1 kamar mandi, dengan luas lahan 68 meter persegi.
Untuk unit tersebut, ada keterangan bahwa unit tersebut telah diserahterimakan dan memiliki sertifikat hak milik (SHM). Adapun lokasinya berada di District 1, Tower Riverlake (50023).
Banting harga di situs online properti
Selain itu, masih pada situs yang sama, ada penjual yang membanting harga unit take over (mengalihkan cicilan dari kredit ke kreditr lain) senilai Rp 275 juta dengan 2 kamar tidur, 1 kamar mandi seluas 36 meter persegi.
Sementara itu, di situs Rumah.com, unit Meikarta dijual dengan kisaran harga mulai dari Rp 380 juta hingga Rp 750 juta untuk unit dengan 3 kamar, 1 kamar mandi dengan luas 69 per meter persegi.
Dalam keterangannya, iklan penjualan Meikarta di situs tersebut baru dibuat satu bulan yang lalu dengan sertifikat yang belum dipecah. Unit ini baru akan dibuat pada 2027 oleh PT MSU.
Hal ini senada dengan keterangan PT Lippo Cikarang Tbk. beberapa waktu lalu yang mengatakan bahwa pembangunan dan serah terima unit akan dilakukan secara bertahap hingga 2027.
Sementara itu, Corporate Secretary LPCK, Veronika Sitepu, mengatakan pembangunan Meikarta kini telah mencakup sebanyak 28 tower yang memasuki tahap penyelesaian akhir. Sedangkan 8 tower lainnya telah dilakukan topping off dan sedang dalam tahap pekerjaan penyelesaian facade.
Sampai hari ini, unit yang diserahterimakan sebanyak 1.800 unit. "Dalam Putusan Homologasi, penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2027," ujar Veronika dikutip dari keterbukaan informasi, Rabu, 14 Desember 2022.
BISNIS
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.